BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem digegerkan dengan adanya aksi pencurian. Empat orang pun sudah diduga menjadi dalang aksi tersebut. Keempat orang yang bekerja sehari-hari sebagai petani tersebut menjadi target Polres Bondowoso.
Pencurian yang terjadi pada 4 Januari 2022 lalu itu, menggasak uang tunai Rp 11 juta, sebuah handphone android, dan perhiasan emas milik korban. Â “Kalau ditotal semua kerugian materi mencapai sekitar Rp 27 juta,” terang Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa kemarin.Â
Dia menyebutkan saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni M ,45 dan S, 42. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pujer. Â Adapun dua orang lagi, yakni MM, 36, dan A, 36, yang merupakan warga Kecamatan Binakal masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Â “Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin (10/1), kemarin,” katanya.
Menurut Kapolres, keempat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.Â
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor,” ujarnya.Â
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menjelaskan, pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada.Â
Pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.Â
“Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga lakukan tes swab,” urainya. Akibat dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, keempat orang tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1).  “Ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan