Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID –Â Tingginya perkara rupanya tidak mengenal korona. Seperti data di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, selama dua pekan ada 94 perkara diajukan. Perkara itu terdiri atas perceraian, gono-gini, warisan, isbat nikah, sampai dispensasi perkawinan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso Suria Akbar SH mengatakan, 94 perkara tersebut diterima sejak awal Januari. Sebanyak dari 67 perkara gugatan meliputi cerai talak, cerai gugat, harta bersama, dan waris. Sedangkan 27 sisanya perkara dispensasi perkawinan, isbat nikah, dan penetapan ahli waris.
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID –Â Tingginya perkara rupanya tidak mengenal korona. Seperti data di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, selama dua pekan ada 94 perkara diajukan. Perkara itu terdiri atas perceraian, gono-gini, warisan, isbat nikah, sampai dispensasi perkawinan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso Suria Akbar SH mengatakan, 94 perkara tersebut diterima sejak awal Januari. Sebanyak dari 67 perkara gugatan meliputi cerai talak, cerai gugat, harta bersama, dan waris. Sedangkan 27 sisanya perkara dispensasi perkawinan, isbat nikah, dan penetapan ahli waris.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID –Â Tingginya perkara rupanya tidak mengenal korona. Seperti data di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, selama dua pekan ada 94 perkara diajukan. Perkara itu terdiri atas perceraian, gono-gini, warisan, isbat nikah, sampai dispensasi perkawinan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso Suria Akbar SH mengatakan, 94 perkara tersebut diterima sejak awal Januari. Sebanyak dari 67 perkara gugatan meliputi cerai talak, cerai gugat, harta bersama, dan waris. Sedangkan 27 sisanya perkara dispensasi perkawinan, isbat nikah, dan penetapan ahli waris.