22.5 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Putusan Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso Meninggi

Didominasi Perkara Pencurian dan Narkoba

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tingkat putusan perkara pidana umum (pidum) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso selama pandemi Covid-19 meningkat. Sesuai data perkara pidum atau pidana biasa dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan PN Bondowoso, pada 2019 sebelum pandemi, PN Bondowoso hanya memutus perkara sebanyak 238 perkara.

Namun, pada 2020, tahun pertama pandemi, putusan itu melonjak. “Tahun 2020 total ada 285 perkara,” jelas Handry Argatama Ellion, Wakil Ketua PN Bondowoso.

Enam bulan pertama tahun 2021 ini, hingga tanggal 11 Agustus kemarin, total sudah ada 151 perkara. Hakim yang akrab disapa Arga ini menambahkan, ratusan putusan itu dengan berbagai variasi perkara. “Jenis perkara teratas adalah tindak pidana pencurian dan tindak pidana narkoba atau kesehatan,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Arga pun membenarkan bahwa tahun 2020 terjadi kenaikan perkara ketimbang tahun sebelumnya berdasarkan statistik jumlah perkara masuk.

Awalnya, persidangan yang dapat dilakukan elektronik hanya untuk perkara perdata atau yang biasa disebut dengan e-Court. “Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah khusus untuk perkara perdata,” jelas Arga.

Namun kini, persidangan pidana juga bisa dilakukan serupa, secara elektronik. Hal itu dipicu pandemi, sehingga setahun kemudian terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara Elektronik. “Peraturan ini menjadi dasar persidangan perkara pidana secara elektronik di pengadilan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tingkat putusan perkara pidana umum (pidum) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso selama pandemi Covid-19 meningkat. Sesuai data perkara pidum atau pidana biasa dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan PN Bondowoso, pada 2019 sebelum pandemi, PN Bondowoso hanya memutus perkara sebanyak 238 perkara.

Namun, pada 2020, tahun pertama pandemi, putusan itu melonjak. “Tahun 2020 total ada 285 perkara,” jelas Handry Argatama Ellion, Wakil Ketua PN Bondowoso.

Enam bulan pertama tahun 2021 ini, hingga tanggal 11 Agustus kemarin, total sudah ada 151 perkara. Hakim yang akrab disapa Arga ini menambahkan, ratusan putusan itu dengan berbagai variasi perkara. “Jenis perkara teratas adalah tindak pidana pencurian dan tindak pidana narkoba atau kesehatan,” ungkapnya.

Arga pun membenarkan bahwa tahun 2020 terjadi kenaikan perkara ketimbang tahun sebelumnya berdasarkan statistik jumlah perkara masuk.

Awalnya, persidangan yang dapat dilakukan elektronik hanya untuk perkara perdata atau yang biasa disebut dengan e-Court. “Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah khusus untuk perkara perdata,” jelas Arga.

Namun kini, persidangan pidana juga bisa dilakukan serupa, secara elektronik. Hal itu dipicu pandemi, sehingga setahun kemudian terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara Elektronik. “Peraturan ini menjadi dasar persidangan perkara pidana secara elektronik di pengadilan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tingkat putusan perkara pidana umum (pidum) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso selama pandemi Covid-19 meningkat. Sesuai data perkara pidum atau pidana biasa dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan PN Bondowoso, pada 2019 sebelum pandemi, PN Bondowoso hanya memutus perkara sebanyak 238 perkara.

Namun, pada 2020, tahun pertama pandemi, putusan itu melonjak. “Tahun 2020 total ada 285 perkara,” jelas Handry Argatama Ellion, Wakil Ketua PN Bondowoso.

Enam bulan pertama tahun 2021 ini, hingga tanggal 11 Agustus kemarin, total sudah ada 151 perkara. Hakim yang akrab disapa Arga ini menambahkan, ratusan putusan itu dengan berbagai variasi perkara. “Jenis perkara teratas adalah tindak pidana pencurian dan tindak pidana narkoba atau kesehatan,” ungkapnya.

Arga pun membenarkan bahwa tahun 2020 terjadi kenaikan perkara ketimbang tahun sebelumnya berdasarkan statistik jumlah perkara masuk.

Awalnya, persidangan yang dapat dilakukan elektronik hanya untuk perkara perdata atau yang biasa disebut dengan e-Court. “Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah khusus untuk perkara perdata,” jelas Arga.

Namun kini, persidangan pidana juga bisa dilakukan serupa, secara elektronik. Hal itu dipicu pandemi, sehingga setahun kemudian terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara Elektronik. “Peraturan ini menjadi dasar persidangan perkara pidana secara elektronik di pengadilan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca