Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Warga Desa Bandilan, Cermee, mengeluarkan unek-unek kepada anggota DPRD, H Barri Sahlawi Zain. Mereka ingin ada pemekaran wilayah. Bahkan masyarakat sudah menyiapkan nama desa baru jika pemekaran terjadi. Yakni Desa Taman Arum.
Kepada Jawa Pos Radar Ijen, H Barri Sahlawi Zain mengatakan, keinginan tersebut muncul saat dirinya melakukan reses, Rabu (10/2), di Desa Solor. Ternyata usulan tersebut sudah muncul sejak setahun belakangan. Namun, karena alasan Covid-19, usulan itu tidak ditindaklanjuti. “Akhirnya muncul lagi aspirasi tersebut,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, secara regulasi, syarat suatu desa bisa melakukan pemekaran ada di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa. Pemekaran desa bisa dilakukan. Sebab, minimal ada 1.200 KK. Di Desa Bandilan sudah ada 2.300 KK. “Pemekaran desa ini sangat perlu, sebab menjadi solusi cepat untuk mengatasi problem kesenjangan pelayanan publik, kesenjangan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan penyelesaian masalah sosial lainnya,” jelentrehnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Selain tentang pemekaran desa, muncul juga aspirasi tentang keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum bagi warga miskin. Aspirasi ini sudah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD 2021. “Pemerintah menyiapkan anggaran membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan di bidang hukum mencakup kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik bersifat litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya.
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Warga Desa Bandilan, Cermee, mengeluarkan unek-unek kepada anggota DPRD, H Barri Sahlawi Zain. Mereka ingin ada pemekaran wilayah. Bahkan masyarakat sudah menyiapkan nama desa baru jika pemekaran terjadi. Yakni Desa Taman Arum.
Kepada Jawa Pos Radar Ijen, H Barri Sahlawi Zain mengatakan, keinginan tersebut muncul saat dirinya melakukan reses, Rabu (10/2), di Desa Solor. Ternyata usulan tersebut sudah muncul sejak setahun belakangan. Namun, karena alasan Covid-19, usulan itu tidak ditindaklanjuti. “Akhirnya muncul lagi aspirasi tersebut,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, secara regulasi, syarat suatu desa bisa melakukan pemekaran ada di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa. Pemekaran desa bisa dilakukan. Sebab, minimal ada 1.200 KK. Di Desa Bandilan sudah ada 2.300 KK. “Pemekaran desa ini sangat perlu, sebab menjadi solusi cepat untuk mengatasi problem kesenjangan pelayanan publik, kesenjangan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan penyelesaian masalah sosial lainnya,” jelentrehnya.
Selain tentang pemekaran desa, muncul juga aspirasi tentang keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum bagi warga miskin. Aspirasi ini sudah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD 2021. “Pemerintah menyiapkan anggaran membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan di bidang hukum mencakup kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik bersifat litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Warga Desa Bandilan, Cermee, mengeluarkan unek-unek kepada anggota DPRD, H Barri Sahlawi Zain. Mereka ingin ada pemekaran wilayah. Bahkan masyarakat sudah menyiapkan nama desa baru jika pemekaran terjadi. Yakni Desa Taman Arum.
Kepada Jawa Pos Radar Ijen, H Barri Sahlawi Zain mengatakan, keinginan tersebut muncul saat dirinya melakukan reses, Rabu (10/2), di Desa Solor. Ternyata usulan tersebut sudah muncul sejak setahun belakangan. Namun, karena alasan Covid-19, usulan itu tidak ditindaklanjuti. “Akhirnya muncul lagi aspirasi tersebut,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, secara regulasi, syarat suatu desa bisa melakukan pemekaran ada di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa. Pemekaran desa bisa dilakukan. Sebab, minimal ada 1.200 KK. Di Desa Bandilan sudah ada 2.300 KK. “Pemekaran desa ini sangat perlu, sebab menjadi solusi cepat untuk mengatasi problem kesenjangan pelayanan publik, kesenjangan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan penyelesaian masalah sosial lainnya,” jelentrehnya.
Selain tentang pemekaran desa, muncul juga aspirasi tentang keinginan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum bagi warga miskin. Aspirasi ini sudah ditindaklanjuti oleh DPRD dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD 2021. “Pemerintah menyiapkan anggaran membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan di bidang hukum mencakup kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik bersifat litigasi maupun nonlitigasi,” tegasnya.