24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Masih Ada Papan Reklame Tunggak Pajak, Target Akhir Tahun Lunas

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah papan reklame membandel di Bondowoso yang tak kunjung taat pembayaran pajak masih menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, hingga saat ini masih belum tuntas semua terkait pajak reklame dari para pemilik papan reklame yang masih menunggak.

Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar menyebutkan bahwa hingga kemarin tercatat masih ada enam papan reklame yang belum bayar pajak. Tiga di antaranya berada di sekitaran Alun-Alun Bondowoso. “Kalau yang ada di alun-alun itu sebenarnya sudah tidak boleh, karena masuk dalam kawasan zona hijau. Apalagi tahun lalu ada temuan dari BPK terkait hal itu, juga sudah ada aturannya,” ujar Dodik.

Selain berada di kawasan zona hijau, beberapa papan reklame di kawasan kota juga disebut melanggar aturan. Dodik merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Mantan Camat Curahdami ini mengaku, pihaknya akan berlaku tegas kepada para wajib pajak yang masih menunggak. “Tentu dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan operasi lagi bersama tim satgas pajak. Juga akan memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Bapenda sendiri bakal menargetkan bulan Desember ini pajak seluruh reklame tuntas seluruhnya. “Target kami harus selesai semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik papan reklame di Kabupaten Bondowoso kedapatan menunggak pajak selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Data Bapenda, tercatat total ada 47 yang menunggak. Tak tanggung-tanggung, awal November lalu Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso bahkan menindak dua papan reklame dengan cara menyegelnya.

Pemkab Kabupaten Bondowoso ternyata tidak main-main dalam menindak pemilik papan reklame nakal. Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru saja mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Reklame. Dodik menerangkan, sanksi tegas bisa dilaksanakan seiring terbitnya Perbup Reklame. “Sehingga terdapat payung hukum untuk menerapkan sanksi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah papan reklame membandel di Bondowoso yang tak kunjung taat pembayaran pajak masih menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, hingga saat ini masih belum tuntas semua terkait pajak reklame dari para pemilik papan reklame yang masih menunggak.

Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar menyebutkan bahwa hingga kemarin tercatat masih ada enam papan reklame yang belum bayar pajak. Tiga di antaranya berada di sekitaran Alun-Alun Bondowoso. “Kalau yang ada di alun-alun itu sebenarnya sudah tidak boleh, karena masuk dalam kawasan zona hijau. Apalagi tahun lalu ada temuan dari BPK terkait hal itu, juga sudah ada aturannya,” ujar Dodik.

Selain berada di kawasan zona hijau, beberapa papan reklame di kawasan kota juga disebut melanggar aturan. Dodik merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Mantan Camat Curahdami ini mengaku, pihaknya akan berlaku tegas kepada para wajib pajak yang masih menunggak. “Tentu dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan operasi lagi bersama tim satgas pajak. Juga akan memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Bapenda sendiri bakal menargetkan bulan Desember ini pajak seluruh reklame tuntas seluruhnya. “Target kami harus selesai semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik papan reklame di Kabupaten Bondowoso kedapatan menunggak pajak selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Data Bapenda, tercatat total ada 47 yang menunggak. Tak tanggung-tanggung, awal November lalu Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso bahkan menindak dua papan reklame dengan cara menyegelnya.

Pemkab Kabupaten Bondowoso ternyata tidak main-main dalam menindak pemilik papan reklame nakal. Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru saja mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Reklame. Dodik menerangkan, sanksi tegas bisa dilaksanakan seiring terbitnya Perbup Reklame. “Sehingga terdapat payung hukum untuk menerapkan sanksi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sejumlah papan reklame membandel di Bondowoso yang tak kunjung taat pembayaran pajak masih menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, hingga saat ini masih belum tuntas semua terkait pajak reklame dari para pemilik papan reklame yang masih menunggak.

Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar menyebutkan bahwa hingga kemarin tercatat masih ada enam papan reklame yang belum bayar pajak. Tiga di antaranya berada di sekitaran Alun-Alun Bondowoso. “Kalau yang ada di alun-alun itu sebenarnya sudah tidak boleh, karena masuk dalam kawasan zona hijau. Apalagi tahun lalu ada temuan dari BPK terkait hal itu, juga sudah ada aturannya,” ujar Dodik.

Selain berada di kawasan zona hijau, beberapa papan reklame di kawasan kota juga disebut melanggar aturan. Dodik merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Mantan Camat Curahdami ini mengaku, pihaknya akan berlaku tegas kepada para wajib pajak yang masih menunggak. “Tentu dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengadakan operasi lagi bersama tim satgas pajak. Juga akan memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Bapenda sendiri bakal menargetkan bulan Desember ini pajak seluruh reklame tuntas seluruhnya. “Target kami harus selesai semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pemilik papan reklame di Kabupaten Bondowoso kedapatan menunggak pajak selama tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Data Bapenda, tercatat total ada 47 yang menunggak. Tak tanggung-tanggung, awal November lalu Satgas Pajak Kabupaten Bondowoso bahkan menindak dua papan reklame dengan cara menyegelnya.

Pemkab Kabupaten Bondowoso ternyata tidak main-main dalam menindak pemilik papan reklame nakal. Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru saja mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Reklame. Dodik menerangkan, sanksi tegas bisa dilaksanakan seiring terbitnya Perbup Reklame. “Sehingga terdapat payung hukum untuk menerapkan sanksi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca