BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terpidana Hartono, mantan Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Ijen, bak jatuh tertimpa tangga. Saat ini, dia mendekam di jeruji besi Lapas Kelas II B Bondowoso. Kejaksaan masih mengincarnya dengan kasus baru. Kini, dia terancam akan menjadi tersangka lagi.
Sebelumnya, Hartono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 14 April 2020. Hartono ditahan karena korupsi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018 silam.
Hartono akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Perkara korupsi Getar Desa itu mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.
Kini, Hartono terancam menjadi tersangka lagi, dengan kasus baru. Hal itu diutarakan Sucipto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bondowoso. Dalam konferensi pers kemarin, dia mengungkap, kasus baru yang tengah dihadapi Hartono berkaitan dengan korupsi. Jika sebelumnya dana desa, kini dia kesandung kasus BUMDes dan pembangunan infrastruktur. Realisasinya ketika dia menjabat tahun 2017-2018. Program itu terserap, namun tidak dilaksanakan. Alias fiktif. Kejari Bondowoso sudah menaksir kerugian negaranya mencapai Rp 560 juta.
“Merugikan negara Rp 560 juta dan telah diaudit bersama inspektorat. Kasus ini sudah dilimpahkan ke tahap penyidikan. Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti,” ujar Sucipto.
Menurut Sucipto, modus yang dilakukan Hartono dengan memanipulasi penggunaan uang. Seolah-olah telah digunakan untuk kepentingan BUMDes. “Ternyata hasil penyidikan dan audit inspektorat bahwa dana itu tidak digunakan untuk itu. Tapi, digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Selain itu, ada kegiatan infrastruktur yang seharusnya selesai pada tahun 2017-2019, tetapi tidak dikerjakan sampai rampung. “Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk perangkat desanya juga. Tinggal menunggu Kajari untuk ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.