BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Puluhan papan reklame yang terletak di berbagai titik di Bondowoso ditemukan tidak mengantongi izin. Praktis, semuanya tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika dihitung, kerugian daerah cukup mencolok. Nilainya tembus ratusan juta.
Akibatnya, Satgas Pajak Kabupaten melakukan penertiban. Mereka melakukan penyegelan, kemudian memasang banner yang berisi imbauan. Seperti dua papan reklame yang ada di Jalan Kis Mangunsarkoro, Kelurahan Dabasah, Bondowoso, kemarin (09/11).
Petugas yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso memasang banner bertuliskan “Media Promosi Ini Belum Bayar Pajak”. Ternyata, reklame tersebut sudah tidak membayar pajak kurang lebih selama tiga tahun.
Subbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso Misnandar mengatakan, reklame yang disegel dan diberikan imbauan masih ada dua. Sementara, total ada 47 papan reklame belum bayar pajak. “Tinggal 45, ini pajak sudah lama (tidak dibayar, Red). Kemarin setelah dikonfirmasi ke perizinan, tak ada data. Tiga tahun terakhir ini data tidak ada,” katanya.
Dia juga menyampaikan, tunggakan pajak tersebut terjadi sejak tiga tahun terakhir. Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi tidak ada tanggapan.
Misnandar menjelaskan, nominal pajak yang harus dibayarkan atas setiap reklame berbeda-beda. Bergantung pada ukuran reklame yang dipasang. Sementara itu, dua reklame yang disegel kemarin nilai pajaknya mencapai Rp 3 juta dan Rp 3,6 juta setiap tahun. “Miliknya perorangan. Ini sudah beberapa kali kami surati gitu, ya,” paparnya.
Dia menuturkan, salah satu reklame tersebut bahkan sudah menjadi temuan BPK pada tahun 2019. Sejak itu, pihaknya menghubungi pemilik papan reklame tersebut. “Tahun 2019 itu kami hubungi terus yang bersangkutan. Mereka janji-janji aja,” bebernya.
Ironisnya, para pemilik papan reklame ini tak hanya pengusaha tulen. Sebagian ada juga yang merupakan seorang ASN, mantan anggota dewan, seorang pengurus Ansor Jatim, perusahaan rokok, kantor pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
Parahnya, dari 47 itu, lanjut Misnandar, ada yang tidak diketahui data kepemilikannya. Namun, yang belum bayar pajak banyak yang atas nama Rusdi Hasan. Ia adalah politisi yang pindah ke salah satu partai terbesar di Bondowoso, dan dia memang memiliki usaha papan reklame. “Yang Pak Rusdi Hasan itu kalau gak salah di data kami sembilan (yang tidak bayar, Red). Dari total kepemilikan 11 apa 12 gitu, ya,” paparnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168 juta lebih. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun. Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, bergantung pada besarannya. Paling rendah yakni Rp 275 ribu, dan tertinggi Rp 11 juta lebih. Besaran ini belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Kebanyakan Ditemukan di Kawasan Kota
Temuan reklame tak berizin ternyata tidak di pinggiran kota saja. Di tengah kota juga marak. Jumlahnya juga tidak sedikit. Maka dari itu, dalam waktu dekat, tim akan segera mengusut dan menyusun regulasi penanganan.
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, dari 47 papan reklame di Bondowoso yang belum membayar pajak rata-rata di daerah kota. Kemudian, arah pinggiran sepanjang Jalan Raya Bondowoso-Situbondo. Adapun 45 sisanya akan dilakukan penyegelan selama satu hingga dua pekan ke depan.
Subbid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Bondowoso Misnandar mengatakan, untuk retribusi sewa tanah di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten. Sementara itu, yang ada di jalan provinsi, meliputi jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan ke Alun-Alun Ki Bagus Asra, kewenangannya ada pada Bina Marga Provinsi.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Samsul Hadi, Kepala Bidang P3SN Satpol PP Bondowoso, menerangkan, permasalahan ini sudah kompleks. Sebab, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.
Karena itu, Satgas Pajak Kabupaten telah mengusulkan regulasi yang akan diundangkan dalam pekan ini oleh bagian hukum pemkab. “Itu menjadi acuan kami untuk melakukan penertiban ke depan,” ujarnya.
Dia menyebut, tim Satpol PP juga menerjunkan satu pleton tim. Sebab, Satpol PP memang masuk dalam tim Satgas Pajak Kabupaten. “Kami juga mohon kerja samanya untuk edukasi tertib pajak,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Hafid Asnan