BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021, salah seorang calon kepala desa (cakades) di Kecamatan Botolinggo, Bondowoso, berinisial S justru ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polres Bondowoso. Lalu, bagaimana kelanjutan dirinya di pesta demokrasi tingkat desa ini?
Ketua Pilkades Serentak Kabupaten Bondowoso Mahfud Junaidi menjelaskan, meskipun yang bersangkutan telah ditahan, namun proses pilkades di desa itu masih terus berjalan. Yang bersangkutan masih memiliki hak untuk dipilih. Mengingat, dia sudah mengikuti tahapan bakal calon hingga menjadi calon. Bahkan sudah mendapatkan nomor urut dan sudah mau melakukan kampanye sebelumnya. “Kalau berkaitan dengan proses pilkades tak akan memengaruhi, tetap jalan. Toh, yang bersangkutan jika memang benar, itu kan masih proses. Artinya, bisa benar, bisa salah,” ujarnya.
Namun, kata Mahfud, berbeda lagi jika nanti berbicara hasil keputusan dalam proses hukumnya. Apakah benar melanggar undang-undang yang mengharuskan tindakan lain. “Ya, kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Ady Kriesna. Menurut dia, kondisi ini tak mengabaikan proses pilkades yang memang sudah berjalan. Sebab, belum ada keputusan pengadilan yang sifatnya tetap. Terlebih lagi, belum diketahui berapa tahun tuntutannya.
Sementara, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 maupun di peraturan daerah disebutkan bahwa sebelum ada keputusan pengadilan yang sifatnya inkrah, maka yang bersangkutan itu belum bisa dinyatakan gugur sebagai kades jika nanti terpilih. “Kalau nanti terpilih, kami tetap mengacunya pada aturan hukum, UU, perda, dan perbup dijelaskan bahwa kades itu dinyatakan, salah satunya diancam oleh tuntutan minimal lima tahun atau sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana minimal lima tahun, itu yang bersangkutan baru gugur,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, meski mengundurkan diri, secara mekanisme yang bersangkutan tetap dianggap sebagai calon. Namun, saat terpilih tidak bisa dilantik. “Selain itu, jika mengundurkan diri, sanksinya dia tak boleh mencalonkan sebagai cakades sebanyak tiga kali pencalonan,” urainya.
Sementara itu, kuasa hukum cakades S, Slamet Riyanto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa kliennya itu ditahan karena diduga demi mempertahankan tanah milik masyarakatnya. Slamet menjelaskan, pada saat kliennya masih menjabat kepala desa, dia mengaku didatangi Koperasi Guyub Rukun dari Malang. Kemudian, koperasi itu mengajak kerja sama untuk pelepasan tanah warga dan atau tanah negara dengan syarat dibeli.
Anehnya, koperasi tersebut sudah mempersiapkan akta jual beli yang diduga bekerja sama dengan pihak notaris. Sampai mau berakhir masa jabatan S sebagai kades, ternyata akta jual beli itu tidak bisa ditandatangani lantaran banyak masalah atau merugikan warganya. “Akta jual beli yang dipersiapkan koperasi banyak masalah. Jadi, yang mencari lahan dan pembuatan akta jual beli bukan yang bersangkutan,” terangnya.
Menurut dia, S merasa lebih baik mengembalikan uang yang diberi Koperasi Guyub Rukun sebanyak Rp 50 juta. Namun, koperasi menolak uang itu dikembalikan. “Artinya, S ini ditahan karena mempertahankan tanah warganya,” katanya.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa penahanan S ini dianggap aneh. Sebab, penetapan S sebagai tersangka sudah lama. “Kenapa penahanan tidak dari dulu. Kalau ditahan dari dulu, saya yakin di sana tidak akan ada pilkades. Sebab, di sana itu calonnya cuman ada dua orang,” ungkapnya.
Slamet menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum dari S berharap agar kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan. “Momen saat ini pilkades. Biar kepolisian dianggap netral, maka harus mengabulkan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilustrasi Dok Radar Kudus
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti