22.7 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Asuransi Gagal Panen Tak Berjalan

Mobile_AP_Rectangle 1

NANGKAAN, RADARJEMBER.ID – Para petani di Bondowoso sejatinya mempunyai asuransi gagal panen, terutama petani dengan tanaman padi. Hal itu merupakan program pemerintah untuk membantu petani dengan sistem iuran. Namun, program tersebut sejauh ini tidak berjalan, lantaran iuran dari petani tidak ada yang masuk.

BACA JUGA : Disepakati di KUPPAS, Nihil di APBD

Dalam satu hektare, petani diminta iuran total sebanyak Rp 144 ribu. Nominal itu telah di subsidi oleh pemerintah sebanyak 80 persen. Sehingga, petani hanya diwajibkan membayar Rp 36 ribu dalam satu musim. Uang itu sebagai bentuk iuran untuk mengganti kerugian petani padi yang gagal panen. Namun, program itu hanya menjadi arsip, karena tidak berjalan di lapangan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso Hendri Widotono mengatakan, pihaknya telah menggencarkan program antisipasi gagal panen tersebut. Tujuannya memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit. “Tapi, mereka tidak ada yang bayar iuran. Padahal cuma Rp 36 ribu,” katanya.

Dia mencontohkan, ketika para petani padi tertib membayar iuran, maka hasil uang tersebut akan diberikan kepada petani yang gagal panen. Setiap petani yang mengalami gagal panen total, akan menerima senilai Rp 6 juta. “Nanti pembagian asuransinya sesuai dengan persentase kegagalan. Kalau gagal total, berarti terima Rp 6 juta,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menegaskan kembali bahwa tujuan program tersebut untuk membantu petani. Supaya mereka bisa menanam kembali di musim yang akan datang. “Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai penanaman di musim berikutnya. Ganti rugi jika mengalami gagal panen,” paparnya. (mun/c2/bud)

- Advertisement -

NANGKAAN, RADARJEMBER.ID – Para petani di Bondowoso sejatinya mempunyai asuransi gagal panen, terutama petani dengan tanaman padi. Hal itu merupakan program pemerintah untuk membantu petani dengan sistem iuran. Namun, program tersebut sejauh ini tidak berjalan, lantaran iuran dari petani tidak ada yang masuk.

BACA JUGA : Disepakati di KUPPAS, Nihil di APBD

Dalam satu hektare, petani diminta iuran total sebanyak Rp 144 ribu. Nominal itu telah di subsidi oleh pemerintah sebanyak 80 persen. Sehingga, petani hanya diwajibkan membayar Rp 36 ribu dalam satu musim. Uang itu sebagai bentuk iuran untuk mengganti kerugian petani padi yang gagal panen. Namun, program itu hanya menjadi arsip, karena tidak berjalan di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso Hendri Widotono mengatakan, pihaknya telah menggencarkan program antisipasi gagal panen tersebut. Tujuannya memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit. “Tapi, mereka tidak ada yang bayar iuran. Padahal cuma Rp 36 ribu,” katanya.

Dia mencontohkan, ketika para petani padi tertib membayar iuran, maka hasil uang tersebut akan diberikan kepada petani yang gagal panen. Setiap petani yang mengalami gagal panen total, akan menerima senilai Rp 6 juta. “Nanti pembagian asuransinya sesuai dengan persentase kegagalan. Kalau gagal total, berarti terima Rp 6 juta,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menegaskan kembali bahwa tujuan program tersebut untuk membantu petani. Supaya mereka bisa menanam kembali di musim yang akan datang. “Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai penanaman di musim berikutnya. Ganti rugi jika mengalami gagal panen,” paparnya. (mun/c2/bud)

NANGKAAN, RADARJEMBER.ID – Para petani di Bondowoso sejatinya mempunyai asuransi gagal panen, terutama petani dengan tanaman padi. Hal itu merupakan program pemerintah untuk membantu petani dengan sistem iuran. Namun, program tersebut sejauh ini tidak berjalan, lantaran iuran dari petani tidak ada yang masuk.

BACA JUGA : Disepakati di KUPPAS, Nihil di APBD

Dalam satu hektare, petani diminta iuran total sebanyak Rp 144 ribu. Nominal itu telah di subsidi oleh pemerintah sebanyak 80 persen. Sehingga, petani hanya diwajibkan membayar Rp 36 ribu dalam satu musim. Uang itu sebagai bentuk iuran untuk mengganti kerugian petani padi yang gagal panen. Namun, program itu hanya menjadi arsip, karena tidak berjalan di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso Hendri Widotono mengatakan, pihaknya telah menggencarkan program antisipasi gagal panen tersebut. Tujuannya memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit. “Tapi, mereka tidak ada yang bayar iuran. Padahal cuma Rp 36 ribu,” katanya.

Dia mencontohkan, ketika para petani padi tertib membayar iuran, maka hasil uang tersebut akan diberikan kepada petani yang gagal panen. Setiap petani yang mengalami gagal panen total, akan menerima senilai Rp 6 juta. “Nanti pembagian asuransinya sesuai dengan persentase kegagalan. Kalau gagal total, berarti terima Rp 6 juta,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menegaskan kembali bahwa tujuan program tersebut untuk membantu petani. Supaya mereka bisa menanam kembali di musim yang akan datang. “Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai penanaman di musim berikutnya. Ganti rugi jika mengalami gagal panen,” paparnya. (mun/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca