BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Proses lelang jabatan pratama atau open bidding di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, tujuh bulan lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, ada pengaduan dari masyarakat terkait indikasi jual beli jabatan. Hal itu menjadi sesuatu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Bahkan, open bidding untuk 14 kursi pimpinan itu seakan masih menjadi drama yang belum klimaks.
Terbukti, sekalipun hasilnya sudah ditetapkan, namun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih meminta keterangan dari sejumlah pejabat teras di lingkungan pemkab serta berbagai pihak terkait lainnya. Mirisnya, pemeriksaan terhadap dugaan jual beli jabatan juga mencatut nama Siti Musyarafatul Manna Wassalwa alias Ning Ufa, putri Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso. Hal ini diketahui berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan oleh KASN, ditujukan kepada Ning Ufa. Dia dimintai keterangan dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso.
Husnus Sidqi, kuasa hukum Ning Ufa, membenarkan bahwa sudah dua kali KASN memberikan surat undangan. Walaupun demikian, dari dua surat itu, pihaknya masih mempertanyakan legalitas hukumnya. Terlebih, pada undangan pertama ditujukan kepada Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. Sementara, konten atau isi surat itu malah meminta klarifikasi dan pemeriksaan Ning Ufa sebagai anggota dewan. “Kami lihat dari segi surat itu sudah tidak benar,” katanya.
Husnus menjelaskan, ada tiga hal yang dinilai tidak benar dalam surat tersebut. Pertama terkait perihal surat, tujuan surat tidak langsung kepada yang bersangkutan. Kemudian. isi surat juga dinilai kurang tepat. Tiga hal tersebut tidak selaras. Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan dengan cara mengirimkan surat kembali kepada KASN. “Kami kirim surat balik atas pertanyaan itu. Diundang, tapi konten atau isinya untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Itu kan berbeda,” imbuhnya.
Setelah mengirimkan surat pertanyaan itu, akhirnya KASN kembali mengeluarkan surat undangan kedua pada 17 Desember lalu. Dalam undangan itu, beberapa poin pun diubah. Di antaranya, langsung ditujukan kepada Ning Ufa sebagai anggota DPRD Komisi III. Berbeda dengan surat pertama yang ditujukan kepada ketua dewan. Serta pada surat kedua ini juga ditambahkan dengan tembusan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso. “Kami menganggap ini adalah sebagai bentuk jawaban dari apa yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Walaupun demikian, pihaknya kembali mempertanyakan keabsahan surat undangan kedua itu. Utamanya terkait pemanggilan Ning Ufa sebagai anggota dewan. Sebab, menurut Husnus, pemanggilan anggota dewan harus melalui mekanisme yang ada. Tidak seperti memanggil atau mengundang masyarakat umum lainnya. “Karena masih seperti itu, tetap saja menurut kami tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, subjek hukum dalam surat itu juga turut dipertanyakan. Menurut Husnus, KASN tidak berhak meminta keterangan dari anggota DPRD. Walaupun demikian, jika harus meminta keterangan dari yang bersangkutan, seharusnya tidak melibatkan jabatannya sebagai anggota dewan. Berbagai argumentasi itu membuat Ning Ufa tidak sekali pun menghadiri dua undangan dilayangkan. Melainkan mengirim surat balasan yang juga diberikan tembusan kepada Kemendagri, KemenPANRB, hingga ombudsman. “Biar tahu semua lembaga,” cetusnya.
Saat ini, pihaknya juga mengaku masih menunggu bagaimana tindak lanjut KASN atas surat balasan yang ia kirimkan. Dikonfirmasi apakah bisa dipastikan Ning Ufa akan menghadiri jika KASN mengeluarkan surat undangan lagi, ia menyampaikan belum bisa menjawab. Sebab, belum ada surat balasan lagi dari yang bersangkutan. “Pertanyaan surat kami (kedua, Red) belum dijawab kok,” paparnya.
Jika Ada Bukti, Laporkan kepada Pihak Berwajib
Pemanggilan Siti Musyarafatul Manna Wassalwa alias Ning Ufa, putri Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Oleh sebab itu, dalam dua kali pemanggilan, tidak satu pun dihadiri langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, jika memang terbukti melakukan pelanggaran atau jual beli jabatan, pihaknya mempersilakan untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Husnus Sidqi, kuasa hukum Ning Ufa, saat ditemui Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (7/1) sore. Menurut dia, apabila Ning Ufa terbukti ataupun diduga melakukan jual beli jabatan, pihaknya mempersilakan siapa saja melaporkan kepada pihak berwenang. Mulai dari kepolisian, kejaksaan negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Husnus juga menegaskan, jika Ning Ufa diduga melakukan jual beli jabatan ataupun suap-menyuap dalam open bidding beberapa bulan lalu, seharusnya bukan KASN yang melakukan pemanggilan. Melainkan para penegak hukum yang ada. “Silakan kalau memang seperti itu,” ucapnya.
Sampai saat ini, Ia juga mengatakan belum mengetahui adanya laporan dari masyarakat maupun pihak lain terkait dugaan jual beli jabatan oleh Ning Ufa kepada pihak berwajib. Lebih lanjut, Ning Ufa bukan tidak mau datang, tetapi masih menunggu kejelasan surat undangan yang datang dari KASN. “Kalau cara-cara yang dilakukan juga sesuai dengan aturan hukum, kami pasti mengikuti proses hukum,” katanya.
Sementara itu, ketika coba dihubungi oleh Jawa Pos Radar Ijen melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis Ning Ufa belum merespons. Ketika dihubungi melalui panggilan seluler, nomor handphone yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Nur Hariri