24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Kartu PKH Tak Boleh Dititipkan

Harus Dipegang Sendiri biar Aman

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kartu kesejahteraan sosial milik keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Jika tidak, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan. Bahkan, orang dititipi juga jangan mau. Sebab, tidak menutup kemungkinan, mereka akan berurusan dengan pihak berwajib.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan, para KPM harus benar-benar merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kartu, ia mengaku sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat. “Jadi, hal-hal yang menurut beliau perlu dilakukan penanganan, kami mempersilakan,” katanya.

Oleh sebab itu, Anis memperingatkan kepada seluruh pendamping PKH di Bondowoso agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Baik Peraturan Menteri Sosial (Permensos), petunjuk teknis (juknis), maupun pedoman umum yang berlaku.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, Anis juga memperingatkan bahwa kartu PKH tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Hal tersebut dinilai masih menjadi hal yang rawan dilakukan. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu, Dinsos meluncurkan gerakan Pegang Kartu Sendiri supaya Aman (Peka Sesama).

Anis menjelaskan, penitipan kartu kepada orang lain dapat disebabkan berbagai hal. Misalnya lokasi e-warung dengan penerima jaraknya jauh, sehingga biasanya para lansia menitipkan kepada para pendamping. “Setelah ada Peka Sesama, orang-orang yang dititipkan mengembalikan,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Anis, diketahui saat pihaknya turun melakukan pertemuan dengan para KPM PKH. Pada pertemuan tersebut, kartu masing-masing penerima wajib dibawa oleh yang bersangkutan. “Ditunjukkan bahwa mereka memang pegang kartunya,” cetusnya.

Lebih lanjut, jika terpaksa pendamping memegang kartu itu karena beberapa alasan, misalnya membuka blokir karena salah sandi ATM, maka harus ada surat kuasa dari penerima. “Prinsip diberikan kepada siapa pun adalah kuasa. Karena barang itu milik pribadi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kartu kesejahteraan sosial milik keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Jika tidak, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan. Bahkan, orang dititipi juga jangan mau. Sebab, tidak menutup kemungkinan, mereka akan berurusan dengan pihak berwajib.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan, para KPM harus benar-benar merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kartu, ia mengaku sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat. “Jadi, hal-hal yang menurut beliau perlu dilakukan penanganan, kami mempersilakan,” katanya.

Oleh sebab itu, Anis memperingatkan kepada seluruh pendamping PKH di Bondowoso agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Baik Peraturan Menteri Sosial (Permensos), petunjuk teknis (juknis), maupun pedoman umum yang berlaku.

Selain itu, Anis juga memperingatkan bahwa kartu PKH tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Hal tersebut dinilai masih menjadi hal yang rawan dilakukan. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu, Dinsos meluncurkan gerakan Pegang Kartu Sendiri supaya Aman (Peka Sesama).

Anis menjelaskan, penitipan kartu kepada orang lain dapat disebabkan berbagai hal. Misalnya lokasi e-warung dengan penerima jaraknya jauh, sehingga biasanya para lansia menitipkan kepada para pendamping. “Setelah ada Peka Sesama, orang-orang yang dititipkan mengembalikan,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Anis, diketahui saat pihaknya turun melakukan pertemuan dengan para KPM PKH. Pada pertemuan tersebut, kartu masing-masing penerima wajib dibawa oleh yang bersangkutan. “Ditunjukkan bahwa mereka memang pegang kartunya,” cetusnya.

Lebih lanjut, jika terpaksa pendamping memegang kartu itu karena beberapa alasan, misalnya membuka blokir karena salah sandi ATM, maka harus ada surat kuasa dari penerima. “Prinsip diberikan kepada siapa pun adalah kuasa. Karena barang itu milik pribadi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kartu kesejahteraan sosial milik keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Jika tidak, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan. Bahkan, orang dititipi juga jangan mau. Sebab, tidak menutup kemungkinan, mereka akan berurusan dengan pihak berwajib.

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan, para KPM harus benar-benar merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kartu, ia mengaku sudah menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat. “Jadi, hal-hal yang menurut beliau perlu dilakukan penanganan, kami mempersilakan,” katanya.

Oleh sebab itu, Anis memperingatkan kepada seluruh pendamping PKH di Bondowoso agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Baik Peraturan Menteri Sosial (Permensos), petunjuk teknis (juknis), maupun pedoman umum yang berlaku.

Selain itu, Anis juga memperingatkan bahwa kartu PKH tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Hal tersebut dinilai masih menjadi hal yang rawan dilakukan. Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu, Dinsos meluncurkan gerakan Pegang Kartu Sendiri supaya Aman (Peka Sesama).

Anis menjelaskan, penitipan kartu kepada orang lain dapat disebabkan berbagai hal. Misalnya lokasi e-warung dengan penerima jaraknya jauh, sehingga biasanya para lansia menitipkan kepada para pendamping. “Setelah ada Peka Sesama, orang-orang yang dititipkan mengembalikan,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Anis, diketahui saat pihaknya turun melakukan pertemuan dengan para KPM PKH. Pada pertemuan tersebut, kartu masing-masing penerima wajib dibawa oleh yang bersangkutan. “Ditunjukkan bahwa mereka memang pegang kartunya,” cetusnya.

Lebih lanjut, jika terpaksa pendamping memegang kartu itu karena beberapa alasan, misalnya membuka blokir karena salah sandi ATM, maka harus ada surat kuasa dari penerima. “Prinsip diberikan kepada siapa pun adalah kuasa. Karena barang itu milik pribadi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca