BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Seharusnya tidak ada keterkaitan antara seleksi terbuka jabatan tinggi pratama alias open bidding, bulan Agustus 2021 lalu, pada Pemkab Bondowoso dengan pihak legislatif. Sebab, open bidding memang menjadi hajatan bagi para eksekutif untuk menentukan siapa saja yang duduk di 14 kursi kepala OPD yang sedang kosong.
Kini, 14 OPD tersebut sudah diisi lengkap. Namun, drama open bidding terus bergulir. Setelah ada suara sumbang jual beli jabatan dengan menyetorkan uang ratusan juta, hingga adanya laporan masyarakat ke KASN, salah seorang anggota DPRD Bondowoso turut terseret namanya terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Ya, dia adalah Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, anggota DPRD Komisi III Kabupaten Bondowoso. Politisi PPP sekaligus putri kesayangan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin tersebut dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Beberapa waktu lalu, Jawa Pos Radar Ijen mengonfirmasi undangan pemanggilan tersebut kepada KASN. Rudi Suwarwono, Komisioner KASN, membenarkan terkait undangan klarifikasi tersebut kepada Ning Ufa, sapaan Siti Musyrafatul Manna. “Iya benar, sudah saya cek. Betul ada pemanggilan untuk klarifikasi oleh Pokja NKK-Net KASN, terima kasih,” kata Rudi melalui pesan singkat.
Sementara itu, di pihak DPRD Bondowoso, berkaitan dengan pemanggilan anggotanya ke KASN menjadi janggal. Legislatif dimintai keterangannya untuk dugaan jual beli jabatan di lingkungan eksekutif. Dugaan campur tangan serta atur-mengatur melekat pada DPRD Bondowoso saat ini. Meskipun sebelumnya Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, menyebut bahwa pemanggilan Ning Ufa itu bukan sebagai anggota DPRD Bondowoso ketika menghadap KASN. “Kapasitasnya bukan sebagai anggota dewan. Tapi, secara personal dipanggil KASN itu,” ujar Dhafir.
Bambang Mujiono, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso, juga membenarkan. “Yang pertama soal citra atau image itu jelas ada pengaruhnya kepada masyarakat. Jelas masyarakat sudah tahu dan ada kekecewaan. Sebagai anggota DPRD mendapat amanah kepercayaan, ternyata dianggap melakukan sesuatu yang tidak wajar hingga dipanggil KASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan, selama ini tindakan dari BK masih berdiam diri. Bambang menyebut, BK bekerja bila ada laporan dari masyarakat. “Laporan itu biasanya ditujukan kepada anggota dewan. Kalau ada informasi yang berseberangan dilaporkan ke DPRD, lalu DPRD punya Badan Musyawarah untuk dikaji, akan dibahas,” urainya.
Apabila badan musyawarah menganggap hal tersebut terkait pelanggaran etika sebagai anggota dewan, nantinya bakal dilimpahkan ke BK. “Tapi, sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada laporan ke DPRD terkait informasi pemanggilan KASN,” imbuhnya.
Bambang berkomentar bahwa sebagai pribadi sesama anggota DPRD, dia juga turut prihatin. Sebab, pemanggilan KASN itu dapat menimbulkan citra buruk dan anggapan tak baik dari masyarakat. Selain itu, dia juga disinggung apakah setelah pemanggilan KASN itu BK tak ada langkah kongkret lagi. “Ya, kami belum bisa melangkah kalau belum ada laporan dari masyarakat. Kalaupun sudah ada hasil dari KASN dan dilimpahkan ke APH atau masuk ranah APH, kami menghormati proses hukum yang ada. Kalau sudah masuk ke APH, kami juga akan melakukan rapat internal BK. Juga konsultasi ke pimpinan DPRD, melakukan langkah-langkah dengan tetap dalam koridor tata prosedur DPRD. Tapi, sampai sekarang kami diam dahulu,” pungkas Bambang.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri