BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Anggaran pengadaan pakaian dinas pejabat di Kabupaten Bondowoso mendapat sorotan dan menjadi perbincangan. Sebab, nominalnya pun cukup fantastis, hingga ratusan juta rupiah. Padahal saat ini situasinya masih dalam pandemi Covid-19.
Pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD Bondowoso itu diketahui mencapai Rp 485 juta. Menanggapi hal itu, pengamat sekaligus akademisi, Achmad Hasan Basri, mengatakan, meskipun diatur dalam aturan, seharusnya anggaran itu dipertimbangkan dulu saat situasi pandemi Covid-19 seperti ini.
Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember tersebut menuturkan, jika dilihat dari aspek hukum, adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus populi suprema lex esto. Lebih lanjut, menurut dia, seharusnya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi itu menjadi pedoman utama. “Bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Prinsip itu, lanjut dia, juga harus digunakan dalam kaitannya dengan perekonomian. Apalagi menyangkut anggaran negara. “Mungkin perlu pertimbangan mendalam. Se-urgent apa baju dinas itu,” tegas Hasan.
Diberitakan sebelumnya, perincian belanja baju dinas tersebut yakni lebih dari Rp 285 juta dianggarkan untuk pengadaan baju dinas anggota DPRD sebanyak 45 orang. Sementara, Rp 200 juta untuk baju dinas kepala daerah dan wakilnya. Anggaran untuk baju kepala daerah ini melekat di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bondowoso.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bondowoso, pengadaan belanja pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD itu senilai Rp 285.750.000. Sementara itu, anggaran baju kepala daerah Rp 200 juta tersebut berdasarkan data yang dibeberkan langsung salah seorang anggota dewan. Bahkan, foto sebagian draf anggaran di PAPBD (Perubahan Anggaran Belanja Daerah) Tahun 2021 itu tersebar di media sosial WhatsApp.
Dikonfirmasi mengenai anggaran Rp 285 juta di DPRD, Sekretaris DPRD Bondowoso Solikhin mengatakan, setiap anggota dewan nanti akan mendapatkan beberapa baju dinas. Diantaranya yakni baju rapat, pakaian sipil resmi (PSR), pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), juga batik.
Anggaran untuk belanja baju dinas itu, kata dia, diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Yakni memang sudah ada amanah peraturan pemerintah. “Penganggaran baju ini merupakan hak anggota dewan. Iya, setiap tahun ada anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai anggaran Rp 200 juta untuk baju kepala daerah dan wakilnya, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bondowoso Sudiyono membenarkan hal itu. Meski demikian, dirinya belum dapat menjabarkan secara detail mengenai asal-usul pakaian dinas tersebut.
Anggaran baju dinas kepala daerah di Kabupaten Bondowoso serta anggota DPRD Bondowoso di tengah Pandemi Covid-19 ini mendapatkan tanggapan pro kontra dari warga. Khususnya di media sosial.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti