BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Tapal batas Kawah Ijen antara dua kabupaten, Banyuwangi dan Bondowoso, tidak akan ada perubahan lagi. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah masyarakat Banyuwangi, yang mengatasnamakan dirinya Perwakilan Masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga : Wabup Bondowoso dan Banyuwangi Sepakat Kawah Ijen Dikelola Bareng
Sidang gugatan tersebut diputus pada 6 April, yang turut mencatut nama Bupati Banyuwangi, Bupati Bondowoso, dan Gubernur Jatim. Hasil putusan tersebut membuat Bupati Bondowoso Kiai Salwa Arifin kembali melakukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk segera mengeluarkan penetapan peraturan tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. “Bupati Bondowoso telah dua kali mengajukan permohonan kepada Mendagri untuk mengeluarkan permohonan percepatan penetapan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso,” terang kuasa hukum Bupati Bondowoso, Agus Heriyanto, kemarin (8/4).
Agus juga menjelaskan, materi gugatan yang dilayangkan sebelumnya adalah menggugat Bupati Banyuwangi agar mencabut penandatanganan Berita Acara Nomor 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, tentang batas Bondowoso-Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. “Warga Banyuwangi menggugat agar kesepakatan itu dibatalkan,” katanya.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah disepakatinya sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara, sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi. Artinya, 1/3 Kawah Ijen masuk wilayah Bondowoso, dan 2/3 masuk Kabupaten Banyuwangi.
Tetapi, ternyata sejumlah warga Banyuwangi menilai keputusan tersebut tidak dapat diterima dan bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia, mereka menggugat agar kesepakatan yang sudah ditetapkan dibatalkan. Meski demikian, ternyata PN Banyuwangi memutuskan Kawah Ijen menjadi bagian dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi. “Dengan hal itu, maka Pemkab Bondowoso menang di persidangan dan 1/3 Kawah Ijen tetap masuk wilayah Bondowoso,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus Heriyanto menegaskan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso. Melainkan berita acara penarikan garis batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” tegasnya.
Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi subsegmen Kawah Ijen tersebut. “Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah,” paparnya.
Perlu diketahui, polemik batas wilayah ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2007 silam. Berbagai pertemuan dua daerah tersebut juga menghasilkan berita acara tentang tapal batas. Bahkan, pada pertemuan, 3 Juni 2021, di Surabaya tapal batas Kawah Ijen sudah klir. (ham/c2/dwi)
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember