BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Berbagai destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso rencananya akan segera dibuka dan dapat beroperasi kembali. Hal itu menyusul turunnya surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa–Bali.
Kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 2 bisa membuka fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Diketahui pula berdasarkan Inmendagri itu, Kabupaten Bondowoso status wilayahnya dalam PPKM resmi turun menjadi level dua, setelah sebelumnya berada dalam level tiga. Karena hal itu, maka destinasi wisata yang ada di Kota Tape sudah mulai diizinkan kembali dibuka secara terbatas.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat mengatakan, setelah Inmendagri terbaru turun, pihaknya segera menyesuaikan perubahan perbup (peraturan bupati) dan surat edaran bupati. “Tinggal penandatanganan. Kalau sudah ditandatangani, mulai besok sudah bisa running (beroperasi, Red). Secepat mungkin bisa beroperasi,” katanya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (7/9) pagi.
Menurutnya, pembukaan kembali destinasi wisata juga dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. “Bidang pariwisata kami segera akan membuka, disesuaikan dengan aturan. Yang penting tetap protokol kesehatan Covid-19,” paparnya.
Walaupun demikian, pihaknya memastikan tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, sehingga tidak muncul klaster baru dari wisata. Bahkan, pihaknya juga menegaskan akan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya. “Semua akan kami libatkan, satgas Covid-19, polpar (polisi pariwisata, Red) juga kita libatkan untuk pengawasannya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar pengunjung tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, walaupun sudah diberikan kelonggaran bisa berwisata, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat. “Tolong pengunjung minimal mau divaksin dan harus sudah divaksin dengan menunjukkan Peduli Lindungi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Mulyadi melalui Kabid Pariwisata Arif Setyo Raharjo menyampaikan, tim Kementerian Pariwisata sudah melakukan peninjauan terkait kelengkapan protokol kesehatan pada berbagai titik destinasi wisata di Bondowoso. Mereka juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan. “Para penjaga destinasi wisata juga sudah kami kumpulkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan pengecekan peralatan protokol kesehatan di berbagai tempat. Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada para pelaku wisata untuk melengkapi alat protokol kesehatan sebelum wisatanya kembali dibuka. “Nanti ada tim dari kami yang survei ke titik-titik itu,” imbuhnya.
Disebutkan, ada 34 destinasi wisata yang sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Bondowoso. Baik yang dikelola oleh pemkab, pemkab-Perhutani, PTPN, BKSDA, ataupun destinasi wisata yang dikelola oleh desa atau masyarakat. “Dari 34 itu ada yang masih menyiapkan. Butuh dua atau tiga hari untuk maintenance perawatan di lokasinya. Ada juga yang sudah bisa langsung buka,” tandasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti