BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Usai membentuk tim panitia khusus (pansus) perihal TP2D, DPRD Bondowoso terus bergerak untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan yang ada. Yakni, menyoal Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dalam Pasal 7.
Sebelumnya, pihak eksekutif dan bupati sudah tak mempermasalahkan mengenai sangkut paut ketua TP2D yang diemban bukan dari kalangan unsur pimpinan OPD. Mereka menganggap, posisi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Soekaryo sebagai pengarah sudah mewakili TP2D.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, pembentukan produk hukum perbup wajib melalui proses fasilitasi gubernur. Hal itu sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dia menekankan, dalam fasilitasi Perbup TP2D, ada evaluasi pada Pasal 7 terkait keanggotaan TP2D. “Sehingga hasil fasilitasi gubernur wajib ditindaklanjuti Pemkab Bondowoso. Baik penambahan maupun pengurangan dalam rancangan perbup,” tegasnya.
Sinung juga menyoroti posisi sekda berkaitan dengan kedudukan sekda sebagai pengarah dalam TP2D. “Berdasarkan hasil fasilitasi, memang sekda berkedudukan sebagai pengarah, sesuai dengan Pasal 6. Sedangkan Pasal 7, dijelaskan bahwa agar ditambah unsur pimpinan perangkat daerah terkait, sekaligus menjadi ketua TP2D. Hal itu diabaikan oleh pemkab,” beber politisi PDIP ini.
Sinung juga menggarisbawahi kata “agar ditambah” dalam fasilitasi perbup gubernur tersebut. “Kata ‘agar ditambah’ tidak boleh dimaknai secara leksikal. Harus dimaknai secara gramatikal, mengingat kata ‘agar ditambah’ tidak berdiri sendiri, tapi terikat dengan kata lain yang mengikuti,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, pihak legislatif ingin patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga ingin jalannya roda pemerintahan di Bondowoso sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai dengan norma serta asas yang ada.
“Selanjutnya, seluruh pihak bisa bertemu membahas bersama dalam forum pansus TP2D. Sehingga semuanya lebih terang benderang. Ini semua untuk Bondowoso ke depan, agar tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang ada,” pungkas Sinung.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti