29.5 C
Jember
Monday, 27 March 2023

Tak Boleh Gelar Open House

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Open house dan halalbilhalal dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
Seluruh kepala daerah hingga ke jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak diperkenankan melaksanakan. Termasuk di Kabupaten Bondowoso. Dikonfirmasi, Adi Sunaryadi, Sekretaris Satgas Covid-19 Bondowoso, membenarkan bahwa surat edaran larangan open house tersebut sudah diterima oleh Pemkab Bondowoso atau satgas kabupaten. “SE itu sudah kami terima,” katanya singkat.

Larangan Kemendagri ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbilhalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada Selasa (4/5) lalu.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b.

Mobile_AP_Rectangle 2

Mendagri menerbitkan surat edaran tersebut karena berkaca pada Idul Fitri tahun lalu, serta pascalibur Natal dan tahun baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19. Kepala daerah juga diminta tetap mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Adi pun membenarkan bahwa SE itu juga berlaku bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). “Pastinya, forkopimda dan seluruh ASN juga diimbau tidak menggelar open house,” pungkas Adi.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Open house dan halalbilhalal dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
Seluruh kepala daerah hingga ke jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak diperkenankan melaksanakan. Termasuk di Kabupaten Bondowoso. Dikonfirmasi, Adi Sunaryadi, Sekretaris Satgas Covid-19 Bondowoso, membenarkan bahwa surat edaran larangan open house tersebut sudah diterima oleh Pemkab Bondowoso atau satgas kabupaten. “SE itu sudah kami terima,” katanya singkat.

Larangan Kemendagri ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbilhalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada Selasa (4/5) lalu.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b.

Mendagri menerbitkan surat edaran tersebut karena berkaca pada Idul Fitri tahun lalu, serta pascalibur Natal dan tahun baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19. Kepala daerah juga diminta tetap mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Adi pun membenarkan bahwa SE itu juga berlaku bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). “Pastinya, forkopimda dan seluruh ASN juga diimbau tidak menggelar open house,” pungkas Adi.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Open house dan halalbilhalal dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
Seluruh kepala daerah hingga ke jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerah tidak diperkenankan melaksanakan. Termasuk di Kabupaten Bondowoso. Dikonfirmasi, Adi Sunaryadi, Sekretaris Satgas Covid-19 Bondowoso, membenarkan bahwa surat edaran larangan open house tersebut sudah diterima oleh Pemkab Bondowoso atau satgas kabupaten. “SE itu sudah kami terima,” katanya singkat.

Larangan Kemendagri ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbilhalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada Selasa (4/5) lalu.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b.

Mendagri menerbitkan surat edaran tersebut karena berkaca pada Idul Fitri tahun lalu, serta pascalibur Natal dan tahun baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19. Kepala daerah juga diminta tetap mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Adi pun membenarkan bahwa SE itu juga berlaku bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). “Pastinya, forkopimda dan seluruh ASN juga diimbau tidak menggelar open house,” pungkas Adi.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer :
Redaktur : Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca