BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polres Bondowoso mengembangkan perkara pembuatan bubuk petasan. Beberapa hari lalu, Polres Bondowoso berhasil membekuk dua tersangka, yakni Ramli Idris dan Ahmadi. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Kini, total ada tujuh tersangka, alias bertambah lima tersangka lainnya.
Sebanyak 208 bungkus bubuk petasan berhasil diamankan. Masing-masing bungkus yang bertakaran 1 ons itu bakal dijual pada malam hari raya tahun ini. Selain itu, polres juga mengamankan 1.187 selongsong petasan berbagai jenis dan ukuran.
Namun, setelah pengembangan perkara. Polres akhirnya berhasil menangkap lima tersangka lainnya. Dalam konferensi pers, kemarin, di halaman Mapolres Bondowoso, para tersangka pun dihadapkan dengan sorotan kamera media.
Wakapolres Bondowoso Kompol Susiyanto menerangkan, kelima orang itu di antaranya yakni NH, RW, SL, ST, dan NR. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Wonosari.
“Penangkapan mereka ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ramli Idris dan Ahmadi sebelumnya,” kata Susiyanto.
Ia menerangkan, dari pembelian awal, para tersangka kemudian menjual kembali bubuk mercon dengan harga Rp 2.500 per ons. “Dijual lagi kepada SA dan NA. Selanjutnya, oleh dua tersangka ini telah dibuat mercon rentengan dengan panjang kurang lebih 4 meter, berisi 200 selongsong mercon,” ungkapnya.
Menurut Susiyanto, para pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku bahwa dirinya tak memanfaatkan momen Lebaran tahun ini saja. “Sudah tiga tahun jual bubuk petasan ini,” bebernya.
Meski begitu, tidak setiap hari mereka memproduksi petasan tersebut. “Ya tidak setiap hari. Waktu seperti sekarang saja (momen Lebaran, Red),” imbuhnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda