Mobile_AP_Rectangle 1
“Intinya, semua warga binaan berhak (dapat remisi, Red). Tapi, tetap ada pengetatan di PP Tahun 1999. Mereka dengan perkara narkotika pidana 5 tahun ke atas, koruptor, teroris, illegal logging. Pada prinsipnya sama,” paparnya.
Namun, hingga saat ini tidak dapat dipastikan apakah terdapat napi yang mendapatkan remisi bebas langsung (remisi khusus dua). Sebab, pihaknya masih menunggu surat keputusan menjelang H-2 Lebaran.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
“Intinya, semua warga binaan berhak (dapat remisi, Red). Tapi, tetap ada pengetatan di PP Tahun 1999. Mereka dengan perkara narkotika pidana 5 tahun ke atas, koruptor, teroris, illegal logging. Pada prinsipnya sama,” paparnya.
Namun, hingga saat ini tidak dapat dipastikan apakah terdapat napi yang mendapatkan remisi bebas langsung (remisi khusus dua). Sebab, pihaknya masih menunggu surat keputusan menjelang H-2 Lebaran.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
“Intinya, semua warga binaan berhak (dapat remisi, Red). Tapi, tetap ada pengetatan di PP Tahun 1999. Mereka dengan perkara narkotika pidana 5 tahun ke atas, koruptor, teroris, illegal logging. Pada prinsipnya sama,” paparnya.
Namun, hingga saat ini tidak dapat dipastikan apakah terdapat napi yang mendapatkan remisi bebas langsung (remisi khusus dua). Sebab, pihaknya masih menunggu surat keputusan menjelang H-2 Lebaran.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda