BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Ada yang janggal mengenai penawaran harga proyek strategis dari Pemkab Bondowoso. Sebab, sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada sepuluh proyek yang bermasalah, berkaitan dengan proses tender. Harga yang diterima adalah kontraktor yang penawarannya di bawah 60 persen. Yakni 51 dan 53 persen.
Komisi III DPRD Bondowoso selama tiga hari berturut-turut meninjau lokasi dan memanggil para pihak terkait. Setelah meninjau langsung ke beberapa lokasi proyek dan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kemarin, giliran bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Bondowoso yang menghadap ke Komisi III DPRD Bondowoso.
Agenda tersebut bukan untuk menarik kesimpulan apa yang sudah menjadi buah bibir. Berkaitan dengan CV yang dicurigai bermain mata dan menawar seenaknya. Melainkan, untuk menggali informasi terlebih dahulu. “Intinya, kami ingin melihat ketidakwajaran terkait penawaran harga,” ujar Sutriono, Ketua Komisi III DPRD Bondowoso.
Selain pihak PBJ, hadir pula kelompok kerja (pokja) ULP yang masing-masing kelompok beranggotakan tiga orang. Di mana pokja inilah yang menjadi pintu masuk awal penyedia jasa untuk mendapatkan sebuah proyek. Sutriono menyebut, ada empat item krusial. Yakni evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga.
“Secara administratif, CV yang ramai dibicarakan ini sudah klir dari penjelasan PBJ. Kedua secara teknis juga klir, tidak ada persoalan,” imbuhnya.
Ketiga yakni kualifikasi, terkait persyaratan CV tersebut. Sutriono menambahkan, memang sudah ramai bahwa CV ini baru berdiri tahun lalu. “Profil CV itu di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim tidak ada pengalaman. Kami konfirmasi ke ULP, apa boleh CV yang masih baru mengambil proyek. Ternyata dalam aturannya masih diperbolehkan,” lanjutnya.
Item keempat mengenai soal evaluasi harga. Item itulah yang menjadi ketidakwajaran. Ada beberapa proyek ditawar dengan harga yang cukup rendah. Penawaran harga itu berkaitan dengan hasil sidak ke tempat proyek yang dikerjakan oleh CV Ragnarock soal rehabilitasi pembangunan Bangsal Sapi 1 dan Dam Bluncong di Desa Leprak, Kecamatan Klabang. Proyek-proyek itu bersumber dari APBD Bondowoso 2020.
“Ini yang kami gali keterangan dari pihak PBJ evaluasi harga itu dilakukan. Mengapa penyedia jasa bisa menawar sampai segitu. Informasi dari PBJ sebenarnya Ragnarock ini ada di peringkat paling rendah, nomor tiga. Di atasnya ada yang nawar lebih rendah, tetapi persyaratannya tidak memenuhi,” kata Sutriono.
Namun, pertemuan kemarin akhirnya terpaksa ditunda. Komisi III akan kembali memanggil PBJ dan pokja hari Senin (9/11) atau Selasa (10/11). “Pertemuan ini belum selesai. Mereka akan kami panggil kembali. Agenda nanti kami tetap akan mendalami tentang evaluasi harga,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk harga penawaran pada pengadaan barang dan jasa di bawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) akan dilakukan evaluasi kewajaran harga. Sebab, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Nantinya evaluasi itu merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilalui. Dengan tujuan menjamin bahwa penyedia jasa sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis.