BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Masih saja ada banner atau spanduk yang melanggar aturan. Baik dipaku di pohon ataupun masa pemasangannya sudah kedaluwarsa. Hal tersebut tersebar di berbagai titik pinggir jalan sekitar kota Bondowoso. Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bergerak cepat membersihkan banner itu.
Mereka melakukan aksi tersebut di berbagai wilayah. Khususnya di sekitar jalur hijau atau seputaran kawasan perkotaan wilayah setempat. Seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan Jalan PB Sudirman.
Dari aksi tersebut mereka berhasil mengamankan sejumlah 40 banner yang melanggar aturan. Banner itu kemudian dibawa dan diamankan di kantor mereka. Pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pemilik banner melalui sambungan telepon.
Kasatpol PP Bondowoso Selamat Yantoko menjelaskan, kegiatan itu merupakan upaya peningkatan pendapat asli daerah (PAD) dan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan kota. Dia menjelaskan, pemasangan banner atau reklame memang tidak boleh dipaku pada pohon. Selain itu, sebelum memasang banner harus mengajukan izin kepada instansi terkait. “Minimal mereka ditali atau diberi kayu, sehingga lebih indah,” jelasnya.
Pihaknya juga tengah memantau papan reklame yang diperkirakan sudah kedaluwarsa dan tak terurus. Tapi, untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap papan reklame itu, memang masih menunggu data lengkap dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso.
Sejauh ini belum bisa diberikan sanksi bagi mereka yang memasang banner dengan cara dipaku di pohon. Pihaknya hanya bisa melakukan imbauan melalui sambungan telepon. Yakni dengan menghubungi contact person yang ada.
Walaupun demikian, menurut kemungkinan jika nanti sudah ada aturannya, mereka tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar. “Kalau sanksi masih belum ada, karena masih diatur di perbup. Tapi, lama-lama nanti akan kami pelajari pasal yang ada di perda,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Hafid Asnan