BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polres Bondowoso mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO itu ditujukan kepada dua orang tersangka yang kini menjadi buronan. DPO pertama seorang pria atas nama Nawiryanto Winarno alias H. Darma dan perempuan yang diduga istrinya bernama Martini alias Hj. Maman. Keduanya warga Desa Mangli, Kecamatan Tapen.
Polres Bondowoso melalui satreskrim menerbitkan surat DPO itu tertanggal 1 Mei lalu. Dalam isi keterangan surat DPO itu, polres memiliki dasar pencariannya dengan laporan polisi tahun 2017 silam. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pembelian tebu. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHP.
Dalam modus operandinya, mereka diduga melakukan penjualan tebu kepada korban dengan nilai transaksi sebesar Rp 910 juta. Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata komitmen pelaku tak sesuai janji. Keduanya ingkar, dengan hanya menyerahkan tebu senilai Rp 410 juta.
Hingga kini, kekurangan sebanyak Rp 500 juta juga masih belum jelas. Keduanya belum dapat mempertanggungjawabkan. Selain itu, keduanya juga tak berada di tempat tinggalnya sekarang ini. Kedua tersangka DPO tersebut bekerja sebagai wiraswasta pada keterangan surat DPO.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi perihal lebih detail penerbitan surat DPO tersebut, Agung Ari Bowo, Kasatreskrim Polres Bondowoso, belum memberikan pernyataan lengkapnya. Di sisi lain, surat pemberitahuan kelengkapan berkas penyidikan atau P-21 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bondowoso Sucipto membenarkan bahwa ada surat pemberitahuan DPO tersebut kepada pihaknya. “Memang surat pemberitahuan itu sudah ada. Informasi terkait dua orang DPO itu,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Meski begitu, kini pihaknya masih sebatas menunggu kelengkapan semua berkas beserta penangkapan dua orang tersangka. “Kejaksaan menunggu kapan pihak polres bisa menghadirkan tersangka. Itu semua masih menjadi kewenangan tim penyidik polres,” pungkas dia.
Sebagai informasi, kasus H. Darma, yang juga menjadi awak salah satu media lokal serta politisi partai ini, atas buntut dugaan penipuan tebu yang terjadi tahun 2017 silam. Dugaan penipuan itu atas dasar laporan Yanto Haryono, seorang warga Situbondo.
Tersangka meyakinkan korban dengan membeli tebu sebanyak 30 ton. Namun, setelah panen, ternyata tebu yang bisa dipenuhi oleh tersangka hanya 14 ton.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda