BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sebanyak 208 bungkus bubuk petasan diamankan Polres Bondowoso. Masing-masing bungkus yang bertakaran 1 ons itu bakal dijual pada malam hari raya tahun ini. Selain itu, polres juga mengamankan 1.187 selongsong petasan berbagai jenis dan ukuran.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, semua bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ramli Idris, 45, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Kapuran.
Ketika ditangkap, pelaku bahkan tengah membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya. “Saat kami geledah ke rumah tersangka Ramli, malah ditemukan lebih banyak lagi. Ada 150 bubuk mercon yang dimasukkan dalam sak,” ujar kapolres.
Dalam pengembangannya, diketahui bahwa Ramli ini tidak bekerja sendiri. Melainkan, dia mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi, 56, yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan, mereka mengakui telah bekerja sama dalam pembuatan bubuk petasan sejak 2019 lalu. “Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka Ramli mengaku mendapatkan bubuk mercon dari Ahmadi, tetangganya,” imbuh kapolres.
Dijelaskan, sehari setelah penangkapan Ramli, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap tersangka kedua, Ahmadi, di rumahnya. “Di rumah Ahmadi, malah bukan hanya ada bubuk mercon. Lengkap, ada juga bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon,” katanya.
Kini, kedua pelaku telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Mereka terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda