BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Rapat Kerja (Raker) Komisi 1 DPRD Bondowoso yang membahas tentang isu mutasi jabatan ASN di tubuh Pemkab Bondowoso mendadak dibatalkan. Pembatalan tersebut justru terjadi setengah jam sebelum rapat dimulai, melalui surat yang dilayangkan Bupati Bondowoso.
Baca Juga : Temukan 71 Napi di Bondowoso Suspek TBC
Surat dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin kepada DPRD Bondowoso, kemarin (6/4), mengajukan permohonan penjadwalan ulang raker dengan Komisi I DPRD Bondowoso. Datangnya surat tersebut juga mendadak, yaitu pukul 09.30, sedangkan jadwal raker pukul 10.00 atau setengah jam sebelum rapat dimulai
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari menjelaskan, surat dari bupati tersebut ditandatangani oleh Sekda Bondowoso Bambang Soekwanto. Pada surat terdapat alasan rapat harus ditunda karena Tim Penilai Kinerja (TPK) sedang ke luar kota.
Dengan adanya surat masuk tersebut, pihaknya kemudian menginformasikan untuk menggagalkan rapat. “Saya perintahkan staf DPRD untuk menjadwalkan kembali,” kata Tohari.
Tohari menyampaikan, sebelumnya DPRD Bondowoso telah mengirimkan surat undangan yang ditujukan kepada bupati. Surat tersebut tertanggal 4 April 2022 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. Surat tersebut adalah undangan untuk raker dengan Komisi 1 DPRD Bondowoso, perihal pengawasan terkait program kegiatan pemerintah daerah. Khususnya isu yang berkembang tentang mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, pembahasan persoalan tersebut diperlukan keterangan dari Tim Penilaian Kinerja (TPK). “Yang dimaksud TPK tersebut antara lain Ketua TPK, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red), Asisten I, inspektorat, dan Kepala Bakesbangpol Bondowoso,” terangnya.
Jurnalis : mg5
Fotografer : mg5
Redaktur : Dwi Siswanto