RADARJEMBER.ID- Dugaan monopoli pupuk subsidi yang diungkapkan legislatif ditampik oleh eksekutif. Pihak Dinas Pertanian (Disperta) Bondowoso menyebut bahwa alokasi pupuk subsidi untuk petani sudah sesuai. “Kami selalu menyediakan kebutuhan petani. Semua data petani kami upload di aplikasi Simluhtan,” ujar Kepala Disperta Bondowoso Hendri Widotono.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, tahun 2022 Bondowoso hanya mendapatkan 80 persen atau 24 ribu ton dari jumlah jatah pupuk subsidi oleh pemerintah pusat. Menurut Hendri, meski jatah pupuk bertambah, yang penting saat ini Dinas Pertanian sudah menyediakan jumlah pupuk bersubsidi pada petani. “Jatah pupuk yang disediakan, dibeli atau tidaknya itu terserah petani,” ujarnya.
Jika pupuk tersebut tidak dibeli, menurut Henri, ada dua alternatif yaitu bisa digeser atau realokasi ke kecamatan lain yang membutuhkan pupuk. Namun, jika tidak bisa direalokasi, maka dapat dikembalikan ke pemerintah provinsi dan pusat. Dia juga mencontohkan, di Kecamatan Pakem pada tahun 2021 stok pupuk tidak terserap seluruhnya.
Kala itu, lanjut dia, distributornya hanya mengambil jatah pupuk 12 ton. Sementara, yang ada bukti data petani saat dilakukan verifikasi oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) hanya 7.000 ton. “Ketika ada lebihnya, seandainya tidak dikembalikan oleh distributor, itu urusan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengalokasian pupuk bersubsidi di Kecamatan Pakem. Dhafir menilai pengalokasian pupuk di Kecamatan Pakem tidak rasional. Sebab, dari tahun ke tahun alokasi pupuk subsidi selalu bertambah. Sementara, luas lahan tetap, bahkan bisa berkurang karena beralih fungsi.
“Setiap tahun tentunya luasan lahan di Pakem itu tidak semakin bertambah. Justru akan berubah berkurang. Seperti jadi tempat pembangunan rumah, ditanami pohon sengon, itu kan akan berkurang,” bebernya.
Lebih lanjut, Dhafir mengatakan, kenaikan alokasi pupuk subsidi itu janggal. Sebab, lahan di Pakem kian tahun tidak bertambah, justru berkurang karena banyak yang ditanam sengon dan didirikan rumah.
Dia memaparkan, dari tahun ke tahun alokasi pupuk subsidi terus bertambah. Pada tahun 2018, alokasi pupuk subsidi di Kecamatan Pakem sebanyak 682 ton, terserap 422 ton, dan harus dikembalikan pada pemerintah. Selanjutnya, pada tahun 2020, alokasi pupuk subsidi di Kecamatan Pakem hanya 590 ton. Anehnya, pada tahun 2021, alokasi pupuk melonjak dua kali lipat menjadi 819.250 ton. Bahkan terserap semua hingga 819 ton.
Anehnya juga, pada tahun 2022 ini alokasi juga semakin bertambah secara drastis. Yakni sebanyak 1.000 ton. “Ini bukti penataannya memang amburadul,” tegas dia. Legislatif meminta pemerintah mengawasi pupuk ini. Terutama melindungi rakyatnya yang berprofesi sebagai petani dan uang negara dalam pupuk subsidi itu.
Reporter : M. Ainul Budi
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer : M. Ainul Budi