22.8 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Tunggakan BPJS Salah Satu BUMN di Bondowoso Capai Ratusan Juta

Rutin Ditagih, Urung Dibayar

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan oleh PT Indah Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bondowoso, masih belum dibayar juga. Padahal, pihak terkait sudah rutin melakukan penagihan setiap bulannya. Tunggakan pembayaran BPJS untuk karyawannya ternyata tidak sedikit. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai kurang lebih RP 500 juta.

“Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya. Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya.” EDY AGUS RIYANTO, Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi plywood itu diketahui sudah dua tahun menunggak pembayaran. Pihak BPJS pun mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar PT Indah Karya segera melunasi tunggakannya. Tapi, usaha itu ternyata belum dapat berbuah manis. Perusahaan yang bersangkutan masih belum bisa membayar.

Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso Edy Agus Riyanto membenarkan, PT Indah Karya memang sedang mempunyai tanggungan kepada pihaknya. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Agus kemudian memberikan penawaran tunggakan itu dengan cara diangsur setiap bulan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Walaupun demikian, ternyata hingga kini perusahaan yang terletak di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, tersebut belum juga membayarnya. “Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sudah melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan terkait. Tapi, belum ada respons positif untuk segera membayar. “Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen induk perusahaan plywood yang ada di Bandung. Tapi, ternyata usaha-usaha itu lagi-lagi tidak membuahkan hasil positif. Bahkan, untuk menindaklanjuti mediasi masalah tersebut, pihaknya akan kembali melakukan mediasi menggunakan Zoom Meeting bersama induk perusahaan yang ada di Bandung tersebut. “Tapi, sampai hari ini kami belum mendapatkan jadwal untuk rencana pembahasannya,” terangnya.

Sebagai langkah tegas, pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menagih tunggakan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso merilis sejumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Berdasarkan release akhir tahun itu, diketahui sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Bondowoso diduga menunggak pembayaran iuran BPJS karyawan senilai ratusan juta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Firman Siregar menguraikan, dari puluhan perusahaan tersebut, salah satu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penunggak terbesar. “BPJS itu meminta tolong ke kami untuk menagih,” katanya.

Firman menyebut, perusahaan yang memiliki utang terbesar itu adalah PT Indah Karya. Saat ini, perusahaan tripleks itu sedang mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid-19, sehingga menunggak iuran BPJS selama dua tahun. Walaupun demikian, kata Firman, perusahaan itu masih memiliki niat untuk membayar iuran BPJS bagi ratusan karyawannya. “Sekarang mereka sedang mencari investor untuk membayar besaran utangnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan oleh PT Indah Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bondowoso, masih belum dibayar juga. Padahal, pihak terkait sudah rutin melakukan penagihan setiap bulannya. Tunggakan pembayaran BPJS untuk karyawannya ternyata tidak sedikit. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai kurang lebih RP 500 juta.

“Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya. Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya.” EDY AGUS RIYANTO, Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi plywood itu diketahui sudah dua tahun menunggak pembayaran. Pihak BPJS pun mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar PT Indah Karya segera melunasi tunggakannya. Tapi, usaha itu ternyata belum dapat berbuah manis. Perusahaan yang bersangkutan masih belum bisa membayar.

Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso Edy Agus Riyanto membenarkan, PT Indah Karya memang sedang mempunyai tanggungan kepada pihaknya. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Agus kemudian memberikan penawaran tunggakan itu dengan cara diangsur setiap bulan.

Walaupun demikian, ternyata hingga kini perusahaan yang terletak di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, tersebut belum juga membayarnya. “Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sudah melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan terkait. Tapi, belum ada respons positif untuk segera membayar. “Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen induk perusahaan plywood yang ada di Bandung. Tapi, ternyata usaha-usaha itu lagi-lagi tidak membuahkan hasil positif. Bahkan, untuk menindaklanjuti mediasi masalah tersebut, pihaknya akan kembali melakukan mediasi menggunakan Zoom Meeting bersama induk perusahaan yang ada di Bandung tersebut. “Tapi, sampai hari ini kami belum mendapatkan jadwal untuk rencana pembahasannya,” terangnya.

Sebagai langkah tegas, pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menagih tunggakan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso merilis sejumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Berdasarkan release akhir tahun itu, diketahui sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Bondowoso diduga menunggak pembayaran iuran BPJS karyawan senilai ratusan juta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Firman Siregar menguraikan, dari puluhan perusahaan tersebut, salah satu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penunggak terbesar. “BPJS itu meminta tolong ke kami untuk menagih,” katanya.

Firman menyebut, perusahaan yang memiliki utang terbesar itu adalah PT Indah Karya. Saat ini, perusahaan tripleks itu sedang mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid-19, sehingga menunggak iuran BPJS selama dua tahun. Walaupun demikian, kata Firman, perusahaan itu masih memiliki niat untuk membayar iuran BPJS bagi ratusan karyawannya. “Sekarang mereka sedang mencari investor untuk membayar besaran utangnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan oleh PT Indah Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bondowoso, masih belum dibayar juga. Padahal, pihak terkait sudah rutin melakukan penagihan setiap bulannya. Tunggakan pembayaran BPJS untuk karyawannya ternyata tidak sedikit. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai kurang lebih RP 500 juta.

“Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya. Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya.” EDY AGUS RIYANTO, Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi plywood itu diketahui sudah dua tahun menunggak pembayaran. Pihak BPJS pun mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar PT Indah Karya segera melunasi tunggakannya. Tapi, usaha itu ternyata belum dapat berbuah manis. Perusahaan yang bersangkutan masih belum bisa membayar.

Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso Edy Agus Riyanto membenarkan, PT Indah Karya memang sedang mempunyai tanggungan kepada pihaknya. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Agus kemudian memberikan penawaran tunggakan itu dengan cara diangsur setiap bulan.

Walaupun demikian, ternyata hingga kini perusahaan yang terletak di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, tersebut belum juga membayarnya. “Tapi, yang jelas tiap bulan kami mengirim tagihan ke pihak manajemen Indah Karya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sudah melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan terkait. Tapi, belum ada respons positif untuk segera membayar. “Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang bagaimana pembayarannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen induk perusahaan plywood yang ada di Bandung. Tapi, ternyata usaha-usaha itu lagi-lagi tidak membuahkan hasil positif. Bahkan, untuk menindaklanjuti mediasi masalah tersebut, pihaknya akan kembali melakukan mediasi menggunakan Zoom Meeting bersama induk perusahaan yang ada di Bandung tersebut. “Tapi, sampai hari ini kami belum mendapatkan jadwal untuk rencana pembahasannya,” terangnya.

Sebagai langkah tegas, pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk menagih tunggakan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso merilis sejumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Berdasarkan release akhir tahun itu, diketahui sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Bondowoso diduga menunggak pembayaran iuran BPJS karyawan senilai ratusan juta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bondowoso Firman Siregar menguraikan, dari puluhan perusahaan tersebut, salah satu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penunggak terbesar. “BPJS itu meminta tolong ke kami untuk menagih,” katanya.

Firman menyebut, perusahaan yang memiliki utang terbesar itu adalah PT Indah Karya. Saat ini, perusahaan tripleks itu sedang mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid-19, sehingga menunggak iuran BPJS selama dua tahun. Walaupun demikian, kata Firman, perusahaan itu masih memiliki niat untuk membayar iuran BPJS bagi ratusan karyawannya. “Sekarang mereka sedang mencari investor untuk membayar besaran utangnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca