BONDOWOSO, RADARJEMBER.Id – Tanggal 2 September lalu, DPRD Kabupaten Bondowoso sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) TP2D dan menunjuk Andi Hermanto sebagai Ketua Pansus. Sedangkan wakilnya diemban oleh Sutriyono, Ketua Komisi III dari Fraksi PKB. Total ada 15 anggota tim pansus TP2D, termasuk ketua dan wakil ketua. Selain itu, ada belasan anggota di dalam pansus tersebut.
DPRD Kabupaten Bondowoso membentuk tim pansus TP2D ini, karena mereka menganggap Pemkab Bondowoso melanggar aturan yang sudah ada. Mereka menganggap Pemkab Bondowoso tak patuh atas hasil fasilitasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso tentang TP2D dari Gubernur Jawa Timur.
Dalam hal peraturan pemerintan daerah, DPRD membentuk serta mengevaluasi jalannya aturan tersebut. Untuk Perbup TP2D ini, kemungkinan untuk dibatalkannya peraturan tersebut mencuat. “Ya, bisa sebenarnya (dibatalkan, Red) bila kemungkinan melanggar itu benar. Indikasinya memang ada pelanggaran terhadap perbup dan peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan TP2D,” jelas Andi.
Meski begitu, pihaknya tak gegabah untuk mengevaluasi serta memberikan pandangan sesuai aturan yang berlaku. “Sehingga kami belum tahu evaluasinya nanti bagaimana. Karena kami juga belum bekerja,” ucapnya ketika diwawancarai seusai sidang paripurna penunjukan ketua pansus lalu.
Ketika disinggung posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso sebagai pengarah TP2D sekaligus sudah mewakili unsur pimpinan OPD, Andi tak menampik hal itulah yang menjadi perdebatan. Bahwa posisi Sekda sebagai pengarah dianggap sudah mewakili, sehingga jabatan ketua tak berasal dari pimpinan OPD. “Ya, memang hal semacam itu terjadi perdebatan. Tentu nanti akan kami dalami dari rapat-rapat. Akan ketemu letak kekeliruan yang ada dan bisa jadi salah tafsir bunyi undang-undang yang dimaksud,” ungkapnya.
Andi menambahkan bahwa pihak DPRD menganggap itu sudah melanggar aturan. “Dalam beberapa hari ke depan, DPRD akan melakukan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendalami lebih lanjut tentang perihal TP2D ini,” imbuhnya.
Itu berarti, DPRD sudah siap mengagendakan pemanggilan sejumlah OPD. “Akan ada pemanggilan untuk dimintai keterangan tentunya,” ungkap Andi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan bahwa pihak legislatif berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang ada. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Kami ingin menegakkan aturan yang ada dan berlaku. Agar jalannya roda pemerintahan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satu fungsi DPRD yakni pengawasan,” imbuh Sutriyono selaku Wakil Ketua Pansus.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti