29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Bupati Bondowoso Berwenang Dalam Pembentukan TP2D

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Fasilitasi Perbup dari gubernur, beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari pihak eksekutif. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto menyebut bahwa tanggal 15 Juli lalu bupati mengajukan surat kepada Gubernur Jatim untuk membentuk TP2D. Surat itu perihal permohonan penjelasan tentang TP2D, khususnya kewenangan bupati membentuk TP2D pasca-dibubarkannya Dewan Riset Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Setelah itu, Agus mengatakan, pihaknya sudah menerima jawaban surat dari gubernur. Secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang bupati membentuk tim sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, Bupati Bondowoso berwenang untuk membentuk tim TP2D. “Itu artinya bupati memiliki kewenangan membentuk TP2D,” ucap Agus.

Di sisi lain, terkait penganggaran TP2D, gubernur memberikan rekomendasi agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, terhadap hasil fasilitasi rancangan perbup, menurut Agus, khusus untuk pasal 7 dari hasil fasilitasi itu menyebut bahwa semula susunan keanggotaan TP2D berasal dari unsur akademisi, profesional, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil fasilitasi menyarankan agar ditambah dari unsur perangkat daerah terkait sekaligus menjadi ketua TP2D,

Mobile_AP_Rectangle 2

“Pada prinsipnya unsur perangkat daerah telah terpenuhi dengan sekda sebagai pengarah yang mengendalikan TP2D. Kata agar dapat dimaknai menjadi ‘wajib’ apabila dalam kolom pertimbangan matriks fasilitasi dicantumkan dasar hukum peraturan di atasnya. Namun, apabila tidak dicantumkan, maka kata agar dapat dimaknai sebagai ‘harapan’,” jelas Agus.

Pihaknya pun berpendapat, jika dilihat dari aspek hukum, meliputi kewenangan, prosedur, dan substansi, Perbup TP2D tidak bertentangan. “Output hasil kinerja TP2D adalah second opinion sebagai bentuk peran masyarakat dan sebagai wujud pemerintah daerah melaksanakan secara terbuka. Serta menerima sumbangsih pemikiran untuk diharmoniskan dengan hasil kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, susunan TP2D pun sudah dilantik, menyebutkan sebagai pembina adalah bupati, sekda sebagai pengarah, ketua adalah M Khozin, sekretaris Hermanto Rohman. Dengan lima anggota lainnya, yakni Musyawiyanto, Ady Setiawan, Achmad Husnus Sidqi, Fathurrosi, serta Hasan.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Fasilitasi Perbup dari gubernur, beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari pihak eksekutif. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto menyebut bahwa tanggal 15 Juli lalu bupati mengajukan surat kepada Gubernur Jatim untuk membentuk TP2D. Surat itu perihal permohonan penjelasan tentang TP2D, khususnya kewenangan bupati membentuk TP2D pasca-dibubarkannya Dewan Riset Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Setelah itu, Agus mengatakan, pihaknya sudah menerima jawaban surat dari gubernur. Secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang bupati membentuk tim sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, Bupati Bondowoso berwenang untuk membentuk tim TP2D. “Itu artinya bupati memiliki kewenangan membentuk TP2D,” ucap Agus.

Di sisi lain, terkait penganggaran TP2D, gubernur memberikan rekomendasi agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, terhadap hasil fasilitasi rancangan perbup, menurut Agus, khusus untuk pasal 7 dari hasil fasilitasi itu menyebut bahwa semula susunan keanggotaan TP2D berasal dari unsur akademisi, profesional, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil fasilitasi menyarankan agar ditambah dari unsur perangkat daerah terkait sekaligus menjadi ketua TP2D,

“Pada prinsipnya unsur perangkat daerah telah terpenuhi dengan sekda sebagai pengarah yang mengendalikan TP2D. Kata agar dapat dimaknai menjadi ‘wajib’ apabila dalam kolom pertimbangan matriks fasilitasi dicantumkan dasar hukum peraturan di atasnya. Namun, apabila tidak dicantumkan, maka kata agar dapat dimaknai sebagai ‘harapan’,” jelas Agus.

Pihaknya pun berpendapat, jika dilihat dari aspek hukum, meliputi kewenangan, prosedur, dan substansi, Perbup TP2D tidak bertentangan. “Output hasil kinerja TP2D adalah second opinion sebagai bentuk peran masyarakat dan sebagai wujud pemerintah daerah melaksanakan secara terbuka. Serta menerima sumbangsih pemikiran untuk diharmoniskan dengan hasil kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, susunan TP2D pun sudah dilantik, menyebutkan sebagai pembina adalah bupati, sekda sebagai pengarah, ketua adalah M Khozin, sekretaris Hermanto Rohman. Dengan lima anggota lainnya, yakni Musyawiyanto, Ady Setiawan, Achmad Husnus Sidqi, Fathurrosi, serta Hasan.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Fasilitasi Perbup dari gubernur, beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari pihak eksekutif. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto menyebut bahwa tanggal 15 Juli lalu bupati mengajukan surat kepada Gubernur Jatim untuk membentuk TP2D. Surat itu perihal permohonan penjelasan tentang TP2D, khususnya kewenangan bupati membentuk TP2D pasca-dibubarkannya Dewan Riset Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Setelah itu, Agus mengatakan, pihaknya sudah menerima jawaban surat dari gubernur. Secara regulasi, tidak ada aturan yang melarang bupati membentuk tim sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan demikian, Bupati Bondowoso berwenang untuk membentuk tim TP2D. “Itu artinya bupati memiliki kewenangan membentuk TP2D,” ucap Agus.

Di sisi lain, terkait penganggaran TP2D, gubernur memberikan rekomendasi agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, terhadap hasil fasilitasi rancangan perbup, menurut Agus, khusus untuk pasal 7 dari hasil fasilitasi itu menyebut bahwa semula susunan keanggotaan TP2D berasal dari unsur akademisi, profesional, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Hasil fasilitasi menyarankan agar ditambah dari unsur perangkat daerah terkait sekaligus menjadi ketua TP2D,

“Pada prinsipnya unsur perangkat daerah telah terpenuhi dengan sekda sebagai pengarah yang mengendalikan TP2D. Kata agar dapat dimaknai menjadi ‘wajib’ apabila dalam kolom pertimbangan matriks fasilitasi dicantumkan dasar hukum peraturan di atasnya. Namun, apabila tidak dicantumkan, maka kata agar dapat dimaknai sebagai ‘harapan’,” jelas Agus.

Pihaknya pun berpendapat, jika dilihat dari aspek hukum, meliputi kewenangan, prosedur, dan substansi, Perbup TP2D tidak bertentangan. “Output hasil kinerja TP2D adalah second opinion sebagai bentuk peran masyarakat dan sebagai wujud pemerintah daerah melaksanakan secara terbuka. Serta menerima sumbangsih pemikiran untuk diharmoniskan dengan hasil kinerja perangkat daerah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, susunan TP2D pun sudah dilantik, menyebutkan sebagai pembina adalah bupati, sekda sebagai pengarah, ketua adalah M Khozin, sekretaris Hermanto Rohman. Dengan lima anggota lainnya, yakni Musyawiyanto, Ady Setiawan, Achmad Husnus Sidqi, Fathurrosi, serta Hasan.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca