Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, Radar Ijen – DPRD Kabupaten Bondowoso menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang diajukan bupati, kemarin (5/7). Raperda disampaikan Bupati Bondowoso Salwa Arifin berupa nota penjelasan dalam paripurna DPRD Bondowoso.
BACA JUGA : Pemberlakuan MyPertamina, Belum Uji Coba ke Wilayah Jatim
Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir. Dengan penjelasan dimaksud, tambah Dhafir, diharapkan DPRD memperoleh informasi dan gambaran secara umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. “Raperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
- Advertisement -
BONDOWOSO, Radar Ijen – DPRD Kabupaten Bondowoso menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang diajukan bupati, kemarin (5/7). Raperda disampaikan Bupati Bondowoso Salwa Arifin berupa nota penjelasan dalam paripurna DPRD Bondowoso.
BACA JUGA : Pemberlakuan MyPertamina, Belum Uji Coba ke Wilayah Jatim
Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir. Dengan penjelasan dimaksud, tambah Dhafir, diharapkan DPRD memperoleh informasi dan gambaran secara umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. “Raperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
BONDOWOSO, Radar Ijen – DPRD Kabupaten Bondowoso menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang diajukan bupati, kemarin (5/7). Raperda disampaikan Bupati Bondowoso Salwa Arifin berupa nota penjelasan dalam paripurna DPRD Bondowoso.
BACA JUGA : Pemberlakuan MyPertamina, Belum Uji Coba ke Wilayah Jatim
Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir. Dengan penjelasan dimaksud, tambah Dhafir, diharapkan DPRD memperoleh informasi dan gambaran secara umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. “Raperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.