23.3 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Sidang Pemerasan Oknum Wartawan Mulai Berjalan

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sidang kasus pemerasan oleh salah satu oknum wartawan Bondowoso kepada kepala desa (kades) di Kecamatan Wringin sudah masuk proses meja hijau. Kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa digelar.

Sidang siang itu digelar secara daring dari tiga lokasi berbeda. Terdakwa Hambaliyanto berada di Lapas Kelas II B Bondowoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan ketiga saksi di ruang sidang kejaksaan, sedangkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, Romy, JPU Kejari Bondowoso, membacakan runtutan dakwaan. Terdakwa terlibat dalam kasus pemerasan kepada Kades Ampelan, Kecamatan Wringin, pada 15 Maret 2021.

Mobile_AP_Rectangle 2

Terdakwa diduga memeras Kades Ampelan dengan meminta sejumlah uang. Bahkan, mengancam dan menakut-nakuti kades dengan berita terkait pembangunan jalan Dana Desa (DD).

Dalam sidang itu, terdakwa tak didampingi penasihat hukum. Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Kades Ampelan Sunardi, putri kades Sri Wulandari, dan Arif Wicaksono, Intelkam Polsek Wringin.

Di hadapan majelis hakim secara virtual, korban Sunardi menjelaskan kronologi detailnya, hingga dia memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa. “Bagi saya ada pemerasan uang dari terdakwa. Awalnya Hambali minta uang Rp 2,5 juta, tetapi saya kasih hanya Rp 1 juta saja,” beber Sunardi.

Penyerahan uang tunai itu dilakukan di kediaman Sri Wulandari, putri dari Sunardi. “Hati saya tidak karuan. Saya ketakutan. Sebagai kades, saya ditakut-takuti dengan penggunaan DD tahun anggaran 2020 kegiatan jalan desa. Terkait proyek,” jelasnya.

Namun, sebelum penyerahan uang tunai tersebut, Sunardi sudah terlebih dahulu telepon dengan Arif Wicaksono, bahwa dirinya diancam oleh Hambali. “Setelah Hambali menerima uang, Pak Arif datang ke rumah. Uang itu sempat dibuang oleh Hambali,” lanjut Sunardi.

Keterangan dari Sri Wulandari pun membenarkan bahwa bapaknya bertemu dengan Hambali di ruang tamu kediamannya. Selain itu, Arif Wicaksono juga menegaskan bahwa dirinya mendapati Hambali menerima uang Rp 1 juta itu.

“Setelah saya datang, saya reflek mengamankan Hambali. Dia membuang uang itu karena ada saya. Jawabannya pun tidak jelas,” kata Arif.

Setelah pemeriksaan para saksi, sidang tersebut langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dengan raut wajah penuh penyesalan, Hambali pun menuturkan permintaan maaf kepada korban. “Saya merasa bersalah dan minta maaf sebesar-besarnya. Perbuatan ini atas inisiatif saya sendiri,” tuturnya.

Persidangan tersebut akhirnya ditunda hingga tanggal 5 Mei, hari ini. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sidang kasus pemerasan oleh salah satu oknum wartawan Bondowoso kepada kepala desa (kades) di Kecamatan Wringin sudah masuk proses meja hijau. Kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa digelar.

Sidang siang itu digelar secara daring dari tiga lokasi berbeda. Terdakwa Hambaliyanto berada di Lapas Kelas II B Bondowoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan ketiga saksi di ruang sidang kejaksaan, sedangkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, Romy, JPU Kejari Bondowoso, membacakan runtutan dakwaan. Terdakwa terlibat dalam kasus pemerasan kepada Kades Ampelan, Kecamatan Wringin, pada 15 Maret 2021.

Terdakwa diduga memeras Kades Ampelan dengan meminta sejumlah uang. Bahkan, mengancam dan menakut-nakuti kades dengan berita terkait pembangunan jalan Dana Desa (DD).

Dalam sidang itu, terdakwa tak didampingi penasihat hukum. Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Kades Ampelan Sunardi, putri kades Sri Wulandari, dan Arif Wicaksono, Intelkam Polsek Wringin.

Di hadapan majelis hakim secara virtual, korban Sunardi menjelaskan kronologi detailnya, hingga dia memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa. “Bagi saya ada pemerasan uang dari terdakwa. Awalnya Hambali minta uang Rp 2,5 juta, tetapi saya kasih hanya Rp 1 juta saja,” beber Sunardi.

Penyerahan uang tunai itu dilakukan di kediaman Sri Wulandari, putri dari Sunardi. “Hati saya tidak karuan. Saya ketakutan. Sebagai kades, saya ditakut-takuti dengan penggunaan DD tahun anggaran 2020 kegiatan jalan desa. Terkait proyek,” jelasnya.

Namun, sebelum penyerahan uang tunai tersebut, Sunardi sudah terlebih dahulu telepon dengan Arif Wicaksono, bahwa dirinya diancam oleh Hambali. “Setelah Hambali menerima uang, Pak Arif datang ke rumah. Uang itu sempat dibuang oleh Hambali,” lanjut Sunardi.

Keterangan dari Sri Wulandari pun membenarkan bahwa bapaknya bertemu dengan Hambali di ruang tamu kediamannya. Selain itu, Arif Wicaksono juga menegaskan bahwa dirinya mendapati Hambali menerima uang Rp 1 juta itu.

“Setelah saya datang, saya reflek mengamankan Hambali. Dia membuang uang itu karena ada saya. Jawabannya pun tidak jelas,” kata Arif.

Setelah pemeriksaan para saksi, sidang tersebut langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dengan raut wajah penuh penyesalan, Hambali pun menuturkan permintaan maaf kepada korban. “Saya merasa bersalah dan minta maaf sebesar-besarnya. Perbuatan ini atas inisiatif saya sendiri,” tuturnya.

Persidangan tersebut akhirnya ditunda hingga tanggal 5 Mei, hari ini. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sidang kasus pemerasan oleh salah satu oknum wartawan Bondowoso kepada kepala desa (kades) di Kecamatan Wringin sudah masuk proses meja hijau. Kemarin, sidang perdana pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa digelar.

Sidang siang itu digelar secara daring dari tiga lokasi berbeda. Terdakwa Hambaliyanto berada di Lapas Kelas II B Bondowoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan ketiga saksi di ruang sidang kejaksaan, sedangkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, Romy, JPU Kejari Bondowoso, membacakan runtutan dakwaan. Terdakwa terlibat dalam kasus pemerasan kepada Kades Ampelan, Kecamatan Wringin, pada 15 Maret 2021.

Terdakwa diduga memeras Kades Ampelan dengan meminta sejumlah uang. Bahkan, mengancam dan menakut-nakuti kades dengan berita terkait pembangunan jalan Dana Desa (DD).

Dalam sidang itu, terdakwa tak didampingi penasihat hukum. Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Kades Ampelan Sunardi, putri kades Sri Wulandari, dan Arif Wicaksono, Intelkam Polsek Wringin.

Di hadapan majelis hakim secara virtual, korban Sunardi menjelaskan kronologi detailnya, hingga dia memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa. “Bagi saya ada pemerasan uang dari terdakwa. Awalnya Hambali minta uang Rp 2,5 juta, tetapi saya kasih hanya Rp 1 juta saja,” beber Sunardi.

Penyerahan uang tunai itu dilakukan di kediaman Sri Wulandari, putri dari Sunardi. “Hati saya tidak karuan. Saya ketakutan. Sebagai kades, saya ditakut-takuti dengan penggunaan DD tahun anggaran 2020 kegiatan jalan desa. Terkait proyek,” jelasnya.

Namun, sebelum penyerahan uang tunai tersebut, Sunardi sudah terlebih dahulu telepon dengan Arif Wicaksono, bahwa dirinya diancam oleh Hambali. “Setelah Hambali menerima uang, Pak Arif datang ke rumah. Uang itu sempat dibuang oleh Hambali,” lanjut Sunardi.

Keterangan dari Sri Wulandari pun membenarkan bahwa bapaknya bertemu dengan Hambali di ruang tamu kediamannya. Selain itu, Arif Wicaksono juga menegaskan bahwa dirinya mendapati Hambali menerima uang Rp 1 juta itu.

“Setelah saya datang, saya reflek mengamankan Hambali. Dia membuang uang itu karena ada saya. Jawabannya pun tidak jelas,” kata Arif.

Setelah pemeriksaan para saksi, sidang tersebut langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Dengan raut wajah penuh penyesalan, Hambali pun menuturkan permintaan maaf kepada korban. “Saya merasa bersalah dan minta maaf sebesar-besarnya. Perbuatan ini atas inisiatif saya sendiri,” tuturnya.

Persidangan tersebut akhirnya ditunda hingga tanggal 5 Mei, hari ini. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca