31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Ditahan Lagi yang Kedua Kali

Kini dengan Kasus yang Berbeda

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terpidana Hartono, mantan Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Ijen, akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka lagi. Meskipun kini dirinya masih berada di hotel prodeo Lapas Kelas II B Bondowoso dengan menjalani masa pidana kurungan atas kasus sebelumnya.

Hartono kembali ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus baru. Hal itu dibenarkan oleh Sucipto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.

“Mantan Kades Sempol sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan BUMDes Al-Baqarah Desa Sempol tahun 2017-2020,” ujar Sucipto.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dirinya menambahkan, perbuatan Hartono diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 600 juta. “Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 April 2021, akhirnya kami tetapkan Hartono sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hartono sudah diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejari Bondowoso beberapa kali. Walaupun dirinya masih berstatus narapidana Lapas Kelas II B Bondowoso.

“Tersangka sudah kami periksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama tanggal 29 Maret kemarin sebagai saksi. Dan tanggal 4 Mei kemarin sebagai tersangka,” pungkas Sucipto.

Sebelumnya, Hartono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 14 April 2020. Hartono ditahan karena korupsi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018 silam.

Hartono akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Perkara korupsi Getar Desa itu mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terpidana Hartono, mantan Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Ijen, akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka lagi. Meskipun kini dirinya masih berada di hotel prodeo Lapas Kelas II B Bondowoso dengan menjalani masa pidana kurungan atas kasus sebelumnya.

Hartono kembali ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus baru. Hal itu dibenarkan oleh Sucipto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.

“Mantan Kades Sempol sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan BUMDes Al-Baqarah Desa Sempol tahun 2017-2020,” ujar Sucipto.

Dirinya menambahkan, perbuatan Hartono diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 600 juta. “Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 April 2021, akhirnya kami tetapkan Hartono sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hartono sudah diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejari Bondowoso beberapa kali. Walaupun dirinya masih berstatus narapidana Lapas Kelas II B Bondowoso.

“Tersangka sudah kami periksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama tanggal 29 Maret kemarin sebagai saksi. Dan tanggal 4 Mei kemarin sebagai tersangka,” pungkas Sucipto.

Sebelumnya, Hartono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 14 April 2020. Hartono ditahan karena korupsi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018 silam.

Hartono akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Perkara korupsi Getar Desa itu mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Terpidana Hartono, mantan Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Ijen, akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka lagi. Meskipun kini dirinya masih berada di hotel prodeo Lapas Kelas II B Bondowoso dengan menjalani masa pidana kurungan atas kasus sebelumnya.

Hartono kembali ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus baru. Hal itu dibenarkan oleh Sucipto, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.

“Mantan Kades Sempol sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan BUMDes Al-Baqarah Desa Sempol tahun 2017-2020,” ujar Sucipto.

Dirinya menambahkan, perbuatan Hartono diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 600 juta. “Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 April 2021, akhirnya kami tetapkan Hartono sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hartono sudah diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejari Bondowoso beberapa kali. Walaupun dirinya masih berstatus narapidana Lapas Kelas II B Bondowoso.

“Tersangka sudah kami periksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama tanggal 29 Maret kemarin sebagai saksi. Dan tanggal 4 Mei kemarin sebagai tersangka,” pungkas Sucipto.

Sebelumnya, Hartono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 14 April 2020. Hartono ditahan karena korupsi anggaran dana desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun 2018 silam.

Hartono akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Perkara korupsi Getar Desa itu mengakibatkan kerugian negara puluhan juta.

Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca