29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Polemik Honor TP2D Makin Meruncing

Pansus Anggap Eksekutif Melakukan Pembangkangan

Mobile_AP_Rectangle 1

TENGGARANG, Radar Ijen – Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pencairan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) masih belum beres. Pihak legislatif kembali mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. Makin lama, polemik ini makin meruncing.

Pansus DPRD tercatat sudah mengundang dua kali beberapa OPD untuk dimintai keterangan, terkait pencairan honor TP2D dalam APBD tahun anggaran (TA) 2021 lalu. Kemarin, ada tiga pihak yang diundang. Mereka adalah Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bondowoso, serta Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK) Pemkab Bondowoso.

Hal itu dibenarkan oleh Ali Mansur, Wakil Ketua Pansus TP2D, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. Bahkan, untuk Bagian APK sudah memenuhi undangan yang kedua kalinya dalam pansus tersebut. Tanggal 17 Februari lalu, APK bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso sudah memenuhi undangan pansus TP2D.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Untuk APK ini menjadi undangan yang kedua. Karena menurut rekan-rekan pansus ada yang perlu dimintai keterangan lagi, jadi kami undang kembali. Sementara itu, untuk Pj Sekda Soekaryo tadi (kemarin, Red) sudah kami undang, tetapi masih berhalangan hadir,” ungkap Ali Mansur.

Politisi PKB ini menyebut bahwa pihaknya bakal mengagendakan kembali untuk undangan bagi Pj Sekda dalam agenda selanjutnya. Sebab, Pj Sekda menjadi salah satu pihak yang tak menerima honor TP2D, kemarin.

Pertemuan kemarin, menurut Ali Mansur, menemukan sejumlah poin penting dalam pencairan anggaran TP2D. “Bahwa kami menganggap ada pembangkangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hasil rapat Badan Anggaran dan tim anggaran sebelumnya dalam PAPBD 2021. Sehingga di APBD yang sudah disahkan itu tidak masuk dalam kesepakatan apa yang menjadi kesepakatan bersama. Antara eksekutif dan legislatif yang itu sudah diparipurnakan,” jelasnya.

Wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini menambahkan, pencairan honor tersebut seharusnya tak dilakukan oleh pihak eksekutif. Dalam hal ini menjadi ranah dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK). “Karena risalah rapat itu juga menjadi bagian yang tak terpisahkan, sebagaimana adanya penetapan APBD tahun kemarin,” urainya.

Honor TP2D yang sudah terealisasikan sebesar Rp 130 juta tersebut sebenarnya dapat dicairkan dengan sah dan tak menimbulkan polemik kembali. Asal dengan catatan dari legislatif, pihak eksekutif mengikuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa ketua TP2D harus berasal dari kepala OPD. “Ternyata sampai dicairkan, tetap tidak dilaksanakan hasil fasilitasi gubernur tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pansus masih mengagendakan sejumlah OPD untuk dimintai keterangan lagi ke depannya. “Nanti kalau kehadiran para OPD itu dirasa sudah cukup oleh tim pansus, baru kami akan konsultasi ke provinsi. Hasil itu semuanya akan kami buat semacam kesimpulan dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD,” bebernya.

Bahkan menurut Ali, tak tertutup kemungkinan dinas-dinas terkait yang sudah mereka undang kemarin, namun tidak hadir, dapat diundang kembali dalam beberapa hari ke depan. “Kami panggil lagi nanti. Tentu juga menyesuaikan agenda rapat lainnya,” pungkasnya. (bud/c2/fid)

- Advertisement -

TENGGARANG, Radar Ijen – Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pencairan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) masih belum beres. Pihak legislatif kembali mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. Makin lama, polemik ini makin meruncing.

Pansus DPRD tercatat sudah mengundang dua kali beberapa OPD untuk dimintai keterangan, terkait pencairan honor TP2D dalam APBD tahun anggaran (TA) 2021 lalu. Kemarin, ada tiga pihak yang diundang. Mereka adalah Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bondowoso, serta Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK) Pemkab Bondowoso.

Hal itu dibenarkan oleh Ali Mansur, Wakil Ketua Pansus TP2D, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. Bahkan, untuk Bagian APK sudah memenuhi undangan yang kedua kalinya dalam pansus tersebut. Tanggal 17 Februari lalu, APK bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso sudah memenuhi undangan pansus TP2D.

“Untuk APK ini menjadi undangan yang kedua. Karena menurut rekan-rekan pansus ada yang perlu dimintai keterangan lagi, jadi kami undang kembali. Sementara itu, untuk Pj Sekda Soekaryo tadi (kemarin, Red) sudah kami undang, tetapi masih berhalangan hadir,” ungkap Ali Mansur.

Politisi PKB ini menyebut bahwa pihaknya bakal mengagendakan kembali untuk undangan bagi Pj Sekda dalam agenda selanjutnya. Sebab, Pj Sekda menjadi salah satu pihak yang tak menerima honor TP2D, kemarin.

Pertemuan kemarin, menurut Ali Mansur, menemukan sejumlah poin penting dalam pencairan anggaran TP2D. “Bahwa kami menganggap ada pembangkangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hasil rapat Badan Anggaran dan tim anggaran sebelumnya dalam PAPBD 2021. Sehingga di APBD yang sudah disahkan itu tidak masuk dalam kesepakatan apa yang menjadi kesepakatan bersama. Antara eksekutif dan legislatif yang itu sudah diparipurnakan,” jelasnya.

Wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini menambahkan, pencairan honor tersebut seharusnya tak dilakukan oleh pihak eksekutif. Dalam hal ini menjadi ranah dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK). “Karena risalah rapat itu juga menjadi bagian yang tak terpisahkan, sebagaimana adanya penetapan APBD tahun kemarin,” urainya.

Honor TP2D yang sudah terealisasikan sebesar Rp 130 juta tersebut sebenarnya dapat dicairkan dengan sah dan tak menimbulkan polemik kembali. Asal dengan catatan dari legislatif, pihak eksekutif mengikuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa ketua TP2D harus berasal dari kepala OPD. “Ternyata sampai dicairkan, tetap tidak dilaksanakan hasil fasilitasi gubernur tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pansus masih mengagendakan sejumlah OPD untuk dimintai keterangan lagi ke depannya. “Nanti kalau kehadiran para OPD itu dirasa sudah cukup oleh tim pansus, baru kami akan konsultasi ke provinsi. Hasil itu semuanya akan kami buat semacam kesimpulan dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD,” bebernya.

Bahkan menurut Ali, tak tertutup kemungkinan dinas-dinas terkait yang sudah mereka undang kemarin, namun tidak hadir, dapat diundang kembali dalam beberapa hari ke depan. “Kami panggil lagi nanti. Tentu juga menyesuaikan agenda rapat lainnya,” pungkasnya. (bud/c2/fid)

TENGGARANG, Radar Ijen – Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pencairan anggaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) masih belum beres. Pihak legislatif kembali mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. Makin lama, polemik ini makin meruncing.

Pansus DPRD tercatat sudah mengundang dua kali beberapa OPD untuk dimintai keterangan, terkait pencairan honor TP2D dalam APBD tahun anggaran (TA) 2021 lalu. Kemarin, ada tiga pihak yang diundang. Mereka adalah Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bondowoso, serta Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK) Pemkab Bondowoso.

Hal itu dibenarkan oleh Ali Mansur, Wakil Ketua Pansus TP2D, kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin. Bahkan, untuk Bagian APK sudah memenuhi undangan yang kedua kalinya dalam pansus tersebut. Tanggal 17 Februari lalu, APK bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso sudah memenuhi undangan pansus TP2D.

“Untuk APK ini menjadi undangan yang kedua. Karena menurut rekan-rekan pansus ada yang perlu dimintai keterangan lagi, jadi kami undang kembali. Sementara itu, untuk Pj Sekda Soekaryo tadi (kemarin, Red) sudah kami undang, tetapi masih berhalangan hadir,” ungkap Ali Mansur.

Politisi PKB ini menyebut bahwa pihaknya bakal mengagendakan kembali untuk undangan bagi Pj Sekda dalam agenda selanjutnya. Sebab, Pj Sekda menjadi salah satu pihak yang tak menerima honor TP2D, kemarin.

Pertemuan kemarin, menurut Ali Mansur, menemukan sejumlah poin penting dalam pencairan anggaran TP2D. “Bahwa kami menganggap ada pembangkangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hasil rapat Badan Anggaran dan tim anggaran sebelumnya dalam PAPBD 2021. Sehingga di APBD yang sudah disahkan itu tidak masuk dalam kesepakatan apa yang menjadi kesepakatan bersama. Antara eksekutif dan legislatif yang itu sudah diparipurnakan,” jelasnya.

Wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini menambahkan, pencairan honor tersebut seharusnya tak dilakukan oleh pihak eksekutif. Dalam hal ini menjadi ranah dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK). “Karena risalah rapat itu juga menjadi bagian yang tak terpisahkan, sebagaimana adanya penetapan APBD tahun kemarin,” urainya.

Honor TP2D yang sudah terealisasikan sebesar Rp 130 juta tersebut sebenarnya dapat dicairkan dengan sah dan tak menimbulkan polemik kembali. Asal dengan catatan dari legislatif, pihak eksekutif mengikuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa ketua TP2D harus berasal dari kepala OPD. “Ternyata sampai dicairkan, tetap tidak dilaksanakan hasil fasilitasi gubernur tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pansus masih mengagendakan sejumlah OPD untuk dimintai keterangan lagi ke depannya. “Nanti kalau kehadiran para OPD itu dirasa sudah cukup oleh tim pansus, baru kami akan konsultasi ke provinsi. Hasil itu semuanya akan kami buat semacam kesimpulan dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD,” bebernya.

Bahkan menurut Ali, tak tertutup kemungkinan dinas-dinas terkait yang sudah mereka undang kemarin, namun tidak hadir, dapat diundang kembali dalam beberapa hari ke depan. “Kami panggil lagi nanti. Tentu juga menyesuaikan agenda rapat lainnya,” pungkasnya. (bud/c2/fid)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca