BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Setelah satu tahun jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso berstatus penjabat (Pj) diemban oleh Soekaryo, akhirnya lelang jabatan atau open bidding akan dilakukan awal tahun ini. Proses awal open bidding dimulai dengan membentuk panitia seleksi (pansel), yang segera dilakukan awal Januari ini.
Diketahui, Soekaryo juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. Dirinya mengemban amanah dari Gubernur Jawa Timur menjadi Pj Sekda Bondowoso selama lebih dari satu tahun. Tepatnya sejak September 2020 lalu.
Setelah menanti lebih dari setahun, kejelasan open bidding jabatan sekda pun mulai memperlihatkan titik terang. Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengungkapkan, proses open bidding jabatan sekda akan dimulai dalam waktu dekat. Hal itu dibuktikan dengan pihaknya yang memastikan panitia seleksi akan segera dibentuk.
Pria yang akrab disapa Kiai Salwa ini menerangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta open bidding nantinya. Ini disesuaikan dengan aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Segala proses open bidding harus dikoordinasikan dengan KASN, sehingga tidak ada proses yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Walaupun demikian, hal itu belum dilakukan, karena ternyata Salwa masih mengajukan pembentukan tim pansel. Namun, dirinya memastikan tim tersebut sudah rampung dalam bulan ini. “Kalau timsel sudah terbentuk, kita tinggal konsultasi dengan KASN,” imbuhnya.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Tangsil Wetan, ini juga menegaskan, open bidding akan terbuka untuk siapa saja yang ingin mendaftar. Walaupun hingga saat ini, lanjut Salwa, belum ada nama-nama calon yang bermunculan. “Siapa saja bisa mengikuti,” bebernya.
Soekaryo yang merupakan pria kelahiran Sumenep tersebut menjabat sebagai Pj Sekda Kota Tape menggantikan Syaifullah, sekda sebelumnya yang dibebastugaskan akibat tersandung permasalahan hukum. Disinggung terkait hal itu, Salwa menegaskan tidak akan menghambat proses berjalannya open bidding. “Makanya kita langsung mulai, karena sudah dianggap selesai,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Soekaryo menjadi Pj sekda statusnya terus diperpanjang beberapa bulan. Mulai dari tiga bulan menjadi enam bulan, dan seterusnya. Hal tersebut karena memang tidak ada tenggang waktu perpanjangan masa jabatan. Aturan perpanjangan Pj sekda tersebut sudah mengacu pada aturan yang berlaku. “Jadi, batasannya sampai ada sekda definitif,” kata Soekaryo.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti