23.3 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Juga Dapat Dokumen Adminduk Baru

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Para peserta isbat nikah tidak hanya terbantu dalam melegalkan pernikahan mereka secara hukum. Dalam agenda tersebut, mereka juga akan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Tohari menyampaikan, selain akan mendapatkan buku nikah, setelah sidang isbatnya disetujui oleh pengadilan, mereka juga akan mendapatkan paket komplet berupa kartu keluarga (KK), bahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Muhlisin Noor mengungkapkan, sebelum melakukan isbat nikah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebelum isbat dilakukan, harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan syarat yang ada dalam agama Islam. Jika sudah dirasa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam agama Islam, maka pihaknya akan mengabulkan isbat tersebut. “Ya, kalau tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah dalam Islam, mau tidak mau kami tidak terima,” tegasnya.

Muhlisin juga menyebutkan, salah satu syarat menikah di antaranya ada pengantin, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Jika salah satu di antaranya ada yang tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menolak isbat nikah yang diajukan. “Mau gak mau mereka harus menikah ulang,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso Priyono Hadi mengatakan, ada beberapa konsekuensi yang harus didapatkan ketika pernikahannya tidak tercatat. Terutama dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya, dalam pembuatan akta kelahiran, maka dalam akta tersebut hanya akan tertulis anak dari ibu saja. “Kalau tertulis ibu bapak itu, ada keterangan di bawah. Pernikahannya belum dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Pri ini juga menjelaskan, akta kelahiran dikeluarkan dengan nama ibu bapak. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti buku nikah orang tuanya.

Sementara, di KK, menurut dia, ketika pernikahannya belum tercatat, maka berdasarkan KK versi baru yang diterapkan sejak 2018 lalu, keterangan status pernikahan antara tercatat dan tidak tercatat juga akan dicantumkan. “Kalau dia tidak punya surat nikah, maka tertulis kawin belum tercatat,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan mereka tidak langsung menikah di KUA. Salah satunya karena usia pengantin yang belum mencukupi sesuai dengan undang-undang. “Ini sebenarnya harus ada dispensasi di pengadilan. Cuma, mereka banyak yang enggan,” bebernya.

Kemudian, faktor lain yang terjadi pada masa pandemi adalah masyarakat enggan untuk melakukan pernikahan di KUA, karena persyaratan yang dianggap merepotkan. “Kan harus pakai swab, harus pakai macam-macam. Mereka enggan ke KUA. Kemudian, sudah siri saja,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Para peserta isbat nikah tidak hanya terbantu dalam melegalkan pernikahan mereka secara hukum. Dalam agenda tersebut, mereka juga akan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Tohari menyampaikan, selain akan mendapatkan buku nikah, setelah sidang isbatnya disetujui oleh pengadilan, mereka juga akan mendapatkan paket komplet berupa kartu keluarga (KK), bahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Muhlisin Noor mengungkapkan, sebelum melakukan isbat nikah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebelum isbat dilakukan, harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan syarat yang ada dalam agama Islam. Jika sudah dirasa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam agama Islam, maka pihaknya akan mengabulkan isbat tersebut. “Ya, kalau tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah dalam Islam, mau tidak mau kami tidak terima,” tegasnya.

Muhlisin juga menyebutkan, salah satu syarat menikah di antaranya ada pengantin, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Jika salah satu di antaranya ada yang tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menolak isbat nikah yang diajukan. “Mau gak mau mereka harus menikah ulang,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso Priyono Hadi mengatakan, ada beberapa konsekuensi yang harus didapatkan ketika pernikahannya tidak tercatat. Terutama dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya, dalam pembuatan akta kelahiran, maka dalam akta tersebut hanya akan tertulis anak dari ibu saja. “Kalau tertulis ibu bapak itu, ada keterangan di bawah. Pernikahannya belum dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Pri ini juga menjelaskan, akta kelahiran dikeluarkan dengan nama ibu bapak. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti buku nikah orang tuanya.

Sementara, di KK, menurut dia, ketika pernikahannya belum tercatat, maka berdasarkan KK versi baru yang diterapkan sejak 2018 lalu, keterangan status pernikahan antara tercatat dan tidak tercatat juga akan dicantumkan. “Kalau dia tidak punya surat nikah, maka tertulis kawin belum tercatat,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan mereka tidak langsung menikah di KUA. Salah satunya karena usia pengantin yang belum mencukupi sesuai dengan undang-undang. “Ini sebenarnya harus ada dispensasi di pengadilan. Cuma, mereka banyak yang enggan,” bebernya.

Kemudian, faktor lain yang terjadi pada masa pandemi adalah masyarakat enggan untuk melakukan pernikahan di KUA, karena persyaratan yang dianggap merepotkan. “Kan harus pakai swab, harus pakai macam-macam. Mereka enggan ke KUA. Kemudian, sudah siri saja,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Para peserta isbat nikah tidak hanya terbantu dalam melegalkan pernikahan mereka secara hukum. Dalam agenda tersebut, mereka juga akan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Tohari menyampaikan, selain akan mendapatkan buku nikah, setelah sidang isbatnya disetujui oleh pengadilan, mereka juga akan mendapatkan paket komplet berupa kartu keluarga (KK), bahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Muhlisin Noor mengungkapkan, sebelum melakukan isbat nikah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebelum isbat dilakukan, harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan syarat yang ada dalam agama Islam. Jika sudah dirasa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam agama Islam, maka pihaknya akan mengabulkan isbat tersebut. “Ya, kalau tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah dalam Islam, mau tidak mau kami tidak terima,” tegasnya.

Muhlisin juga menyebutkan, salah satu syarat menikah di antaranya ada pengantin, wali, saksi, serta ijab dan kabul. Jika salah satu di antaranya ada yang tidak terpenuhi, maka pihaknya akan menolak isbat nikah yang diajukan. “Mau gak mau mereka harus menikah ulang,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso Priyono Hadi mengatakan, ada beberapa konsekuensi yang harus didapatkan ketika pernikahannya tidak tercatat. Terutama dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya, dalam pembuatan akta kelahiran, maka dalam akta tersebut hanya akan tertulis anak dari ibu saja. “Kalau tertulis ibu bapak itu, ada keterangan di bawah. Pernikahannya belum dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Pri ini juga menjelaskan, akta kelahiran dikeluarkan dengan nama ibu bapak. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti buku nikah orang tuanya.

Sementara, di KK, menurut dia, ketika pernikahannya belum tercatat, maka berdasarkan KK versi baru yang diterapkan sejak 2018 lalu, keterangan status pernikahan antara tercatat dan tidak tercatat juga akan dicantumkan. “Kalau dia tidak punya surat nikah, maka tertulis kawin belum tercatat,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan alasan mereka tidak langsung menikah di KUA. Salah satunya karena usia pengantin yang belum mencukupi sesuai dengan undang-undang. “Ini sebenarnya harus ada dispensasi di pengadilan. Cuma, mereka banyak yang enggan,” bebernya.

Kemudian, faktor lain yang terjadi pada masa pandemi adalah masyarakat enggan untuk melakukan pernikahan di KUA, karena persyaratan yang dianggap merepotkan. “Kan harus pakai swab, harus pakai macam-macam. Mereka enggan ke KUA. Kemudian, sudah siri saja,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca