22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Lebaran, Terminal Dipastikan Sepi

Bus dan Travel Dilarang Beroperasi

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik ternyata juga berdampak pada larangan beroperasinya sejumlah transportasi, seperti bus dan angkutan travel. Praktis, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, dua transportasi ini dilarang beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian Perhubungan Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso Aris Agung Sungkowo menyampaikan, saat diterapkannya larangan mudik, terminal Bondowoso dilarang untuk melayani penumpang. “Karena memang pada tanggal itu tidak ada kegiatan mudik,” jelasnya.

Untuk menekankan larangan tersebut, pihaknya akan memberikan imbauan kepada berbagai pihak terkait. Sehingga larangan mudik ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 serta munculnya klaster baru dari mudik Lebaran. “Kami berkirim surat kepada 20 travel yang ada di Bondowoso, bahwa travel juga dilarang mengangkut para pemudik,” ungkapnya, kemarin (3/5).

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, dirinya juga menegaskan, tidak ada namanya mudik lokal. Oleh sebab itu, pihaknya bersama instansi terkait akan tetap memperketat pembatasan di pos pengamanan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bondowoso sendiri masuk dalam rayon tiga yang terdiri atas Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember.

“Rayon tiga anggapan masyarakat bisa mudik lokal, ke Situbondo, ke Jember, ataupun ke Banyuwangi. Tapi, kami satgas akan tetap memperketat, tidak sembarangan memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk,” terangnya.

Berdasarkan aturan yang diberlakukan, travel bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dari pusat apabila memaksa untuk mengangkut penumpang atau pemudik. “Semua travel sudah tahu dan sudah paham. Tapi, tetap akan kami tindak lanjuti dengan surat edaran untuk tidak melayani pemudik,” pungkasnya.

Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik ternyata juga berdampak pada larangan beroperasinya sejumlah transportasi, seperti bus dan angkutan travel. Praktis, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, dua transportasi ini dilarang beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian Perhubungan Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso Aris Agung Sungkowo menyampaikan, saat diterapkannya larangan mudik, terminal Bondowoso dilarang untuk melayani penumpang. “Karena memang pada tanggal itu tidak ada kegiatan mudik,” jelasnya.

Untuk menekankan larangan tersebut, pihaknya akan memberikan imbauan kepada berbagai pihak terkait. Sehingga larangan mudik ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 serta munculnya klaster baru dari mudik Lebaran. “Kami berkirim surat kepada 20 travel yang ada di Bondowoso, bahwa travel juga dilarang mengangkut para pemudik,” ungkapnya, kemarin (3/5).

Selain itu, dirinya juga menegaskan, tidak ada namanya mudik lokal. Oleh sebab itu, pihaknya bersama instansi terkait akan tetap memperketat pembatasan di pos pengamanan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bondowoso sendiri masuk dalam rayon tiga yang terdiri atas Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember.

“Rayon tiga anggapan masyarakat bisa mudik lokal, ke Situbondo, ke Jember, ataupun ke Banyuwangi. Tapi, kami satgas akan tetap memperketat, tidak sembarangan memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk,” terangnya.

Berdasarkan aturan yang diberlakukan, travel bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dari pusat apabila memaksa untuk mengangkut penumpang atau pemudik. “Semua travel sudah tahu dan sudah paham. Tapi, tetap akan kami tindak lanjuti dengan surat edaran untuk tidak melayani pemudik,” pungkasnya.

Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik ternyata juga berdampak pada larangan beroperasinya sejumlah transportasi, seperti bus dan angkutan travel. Praktis, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, dua transportasi ini dilarang beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian Perhubungan Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso Aris Agung Sungkowo menyampaikan, saat diterapkannya larangan mudik, terminal Bondowoso dilarang untuk melayani penumpang. “Karena memang pada tanggal itu tidak ada kegiatan mudik,” jelasnya.

Untuk menekankan larangan tersebut, pihaknya akan memberikan imbauan kepada berbagai pihak terkait. Sehingga larangan mudik ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 serta munculnya klaster baru dari mudik Lebaran. “Kami berkirim surat kepada 20 travel yang ada di Bondowoso, bahwa travel juga dilarang mengangkut para pemudik,” ungkapnya, kemarin (3/5).

Selain itu, dirinya juga menegaskan, tidak ada namanya mudik lokal. Oleh sebab itu, pihaknya bersama instansi terkait akan tetap memperketat pembatasan di pos pengamanan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bondowoso sendiri masuk dalam rayon tiga yang terdiri atas Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember.

“Rayon tiga anggapan masyarakat bisa mudik lokal, ke Situbondo, ke Jember, ataupun ke Banyuwangi. Tapi, kami satgas akan tetap memperketat, tidak sembarangan memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk,” terangnya.

Berdasarkan aturan yang diberlakukan, travel bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dari pusat apabila memaksa untuk mengangkut penumpang atau pemudik. “Semua travel sudah tahu dan sudah paham. Tapi, tetap akan kami tindak lanjuti dengan surat edaran untuk tidak melayani pemudik,” pungkasnya.

Jurnalis: mg3
Fotografer: mg3
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca