BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID– Peredaran narkoba di Bondowoso masih terbilang cukup memprihatinkan. Khususnya di Desa Pancoran. Di wilayah tersebut sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Ternyata, desa itu memang kerap kali dijadikan sebagai tempat transaksi. Biasanya, barang haram tersebut didapatkan dari luar kabupaten.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama mengatakan, Pancoran memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Sebab, rata-rata barang haram itu didapatkan dari Jember. Tidak heran jika banyak orang yang diamankan di lokasi itu. “Biasanya kami dapat informasi ada yang mau beli di sana. Ya, kami cegat di sana,” katanya.
BACA JUGA: Waspada Tawaran Pinjol Ilegal di WhatsApp
Melihat hal itu, AKP Bagus mengaku terus melakukan pemantauan di daerah sekitar. Bahkan membidik setiap orang yang dianggap mencurigakan. Harapannya, peredaran narkoba di Kota Tape bisa dikurangi. Baik jenis sabu, pil logo Y, maupun lainnya. Mengingat hingga saat ini kasus tersebut masih sering dijumpai.
Terdapat sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadinya peredaran narkoba. Seperti Kecamatan Tegalampel, Kecamatan Bondowoso, Kecamatan Cermee, Kecamatan Tapen, dan lainnya. Rata-rata kasus yang ditemukan pil logo Y. Sementara, untuk kasus sabu masih jarang ditemui. Kalaupun ada, jumlahnya masih terbilang sangat minim. “Rata-rata pengguna pil itu,” imbuhnya.
Terbaru, seorang pemuda bernama NS diamankan Polres Bondowoso di Desa Pancoran, kemarin (2/ 3). Itu setelah dia diketahui memiliki narkoba jenis sabu di tangannya sendiri. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,40 gram yang dibeli dari rekannya seharga Rp 750 ribu. Rencananya barang haram itu akan diserahkan kepada rekannya yang lain. “Dia disuruh untuk membeli barang haram ini,” imbuhnya.
Selain barang itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bondowoso, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkotika lainnya,” pungkasnya. (ham/c2/bud)