BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Memasuki awal tahun, peleburan dan pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bondowoso secara resmi sudah dilakukan. Hal tersebut diketahui saat pengukuhan ratusan pejabat pratama dan administrasi di pendapa, kemarin (3/1).
Sejumlah OPD ada yang dilebur dengan OPD lain. Ada juga yang memisahkan diri dan menjadi OPD sendiri, menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru sesuai perubahan nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, OPD yang dilebur di antaranya Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) digabung bersama Dinas Sosial (Dinsos). Sub Kebudayaan yang sebelumnya bergabung bersama Dinas Pendidikan (Dispendik), kini kembali bergabung bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), berganti nama menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).
Selain itu, Sub Peternakan yang sebelumnya bergabung bersama Dinas Pertanian (Dispertan) kini memisahkan diri dan bergabung dengan Dinas Perikanan menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan. Sub Perhubungan yang sebelumnya bergabung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini juga membentuk OPD sendiri menjadi Dinas Perhubungan (Dishub).
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyampaikan, penataan kelembagaan merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi, sehingga diharapkan dapat tercipta perangkat daerah yang tepat. Baik dari ukuran, proses, maupun fungsinya. Serta sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bondowoso. “Ini bagian utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” katanya.
Menurut Salwa, penataan kelembagaan perangkat daerah yang tepat dapat menjadi solusi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, peran dan kapasitas perangkat daerah dalam peningkatan pelayanan publik harus berjalan dengan optimal.
Selain itu, orang nomor satu di Bumi Ki Ronggo ini juga menegaskan, dalam melakukan penataan kelembagaan harus berdasarkan program dan kegiatan yang selaras dengan kinerja masing-masing perangkat. Seperti yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kiai Salwa ini juga berharap penataan tersebut dapat menciptakan organisasi yang kaya akan fungsi, berorientasi pada birokrasi yang efisien, serta ramping. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti