BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso semakin percaya diri atas bukti-bukti baru mengenai permasalahan batas wilayah Kawah Ijen, yang menjadi buah bibir di antara kedua kabupaten, beberapa waktu lalu. Yakni Bondowoso dan Banyuwangi.
Pihak Bondowoso sendiri sudah memberikan bukti-bukti baru kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas perdebatan Kawah Ijen dengan Banyuwangi. Bondowoso tetap mengacu pada peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) didukung dengan sejumlah bukti baru, yakni peta lainnya.
“Kami memperkuat hasil berita acara tanggal 3 Juni lalu dengan bukti-bukti pendukung baru. Bahwa dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, mencabut peta Staatsblad Belanda tahun 1928. Maka semua tentang wilayah dalam peta yang mendasar tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” beber Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bondowoso Juni Sukarno.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso tetap mengacu dan yakin akan peta Bakosurtanal tersebut. “Dan kami yakin bahwa bukti peta Bakosurtanal beserta dokumen pendukung lainnya menjadikan bukti kami semakin kuat,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selain peta Bakosurtanal, ada peta rupa bumi provinsi Jawa Timur tahun 1999 . Juni menyebut bahwa peta rupa bumi yang diterbitkan Pemprov Jatim itu juga dibuat bekerja sama dengan salah satu universitas negeri di Jogjakarta. “Peta rupa bumi itu mengolaborasi dengan peta Bakosurtanal tahun 1999,” lanjutnya.
Sejumlah bukti peta itulah yang menurutnya dipakai dan sudah diakui. Bahwa batas Kawah Ijen tak sepenuhnya berada pada genggaman Banyuwangi, yang selama ini mengklaim dan mengaku bahwa blue fire seratus persen berada di wilayahnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Tim Batas Wilayah Kawah Ijen Pemkab Bondowoso berangkat ke Jakarta untuk memberikan bukti-bukti pendukung tersebut. Sebab, Kemendagri sebagai fasilitator batas wilayah ini memerlukan bukti pendukung tambahan dari kedua kabupaten. “Keputusan Kemendagri belum tahun kapan akan turun terkait batas wilayah ini,” urai Juni.
Meski begitu, sebelumnya, berita acara tanggal 3 Juni lalu yang sudah ditandatangani dua bupati menjadi berita acara terakhir yang sah tentang kesepakatan Kawah Ijen Banyuwangi dan Bondowoso. Walaupun yang menjadi polemik adalah bupati Banyuwangi setelah menandatangani berita acara itu, mencabut tanda tangannya, dan menganggap ada pemaksaan, pengaburan dokumen bukti, serta timnya tak bisa masuk ke dalam ruangan kesepakatan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Surat Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani perihal pencabutan berita acara kesepakatan batas wilayah Kawah Ijen membuat geger. Sebab, pihak Pemkab Banyuwangi menganggap bahwa dalam pertemuan kesepakatan di Surabaya pada 3 Juni lalu terdapat unsur pemaksaan.
Pihak Banyuwangi menganggap seluruh wilayah Kawah Ijen masuk ke dalam teritorial batas wilayah mereka. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang seakan tidak menguntungkan pihak Banyuwangi sama sekali. Dalam berita acara itu sudah tertuang bahwa sepertiga Kawah Ijen masuk Bondowoso, sedangkan dua pertiga menjadi milik Banyuwangi.
Pertemuan di Surabaya tanggal 3 Juni lalu, yang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dianggap batal demi hukum oleh Banyuwangi. Dalam surat pencabutan itu, pertemuan batas wilayah tak melibatkan tim penegasan batas daerah Banyuwangi. Pada proses tanda tangan pun panitia dianggap tak memperhatikan alat bukti legal.
Selain itu, poin krusial adalah Ipuk menganggap ada pemaksaan dan penekanan penandatanganan berita acara dengan maksud mengaburkan alat bukti. Dengan poin-poin itulah, Pemkab Banyuwangi mencabut tanda tangan Bupati Banyuwangi dalam berita acara pertemuan tanggal 3 Juni. Karenanya, menganggap berita acara tersebut batal demi hukum dan tak berlaku.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, berita acara pertemuan 3 Juni tersebut ditandatangani oleh para pejabat penting. Ada enam pejabat yang bertanda tangan berita acara itu secara langsung. Mereka adalah Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Heru Tjahjono, Kordinator tim VIII Kemendagri Makmur Marbun, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, serta Kepala Topografi Komando Daerah Militer V Brawijaya Hasto Soedibjo Loekiko.
Dalam surat pencabutan, Ipuk menganggap panitia mengabaikan alat bukti dari timnya. Padahal sebelum proses penandatangan tersebut, kedua kabupaten sudah melalui proses dan tahapan yang banyak terkait pengumpulan bukti pendukung.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Dokumentasi Radar Ijen
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti