BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – DPRD Bondowoso sudah membentuk dan menetapkan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Tim Percepatan dan Pembangunan Daerah (TP2D) Bondowoso. Kemarin, di ruang paripurna, legislatif sudah menunjuk Ketua Pansus TP2D, yaitu Andi Hermanto, yang juga menjadi Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP. Sedangkan wakilnya diemban oleh Sutriyono, Ketua Komisi III dari Fraksi PKB.
Tercatat total ada 15 anggota tim Pansus TP2D, termasuk ketua dan wakil ketua. Sebelumnya, DPRD membentuk tim Pansus TP2D karena mereka menganggap Pemkab Bondowoso melanggar aturan yang sudah ada. Mereka menganggap pemkab tak patuh atas hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso tentang TP2D dari Gubernur Jawa Timur.
Andi Hermanto mengungkapkan bahwa dalam hasil rapat paripurna, dirinya dipercaya sebagai ketua pansus. “Memang saya yang ditunjuk sebagai ketuanya. Tadi pagi (kemarin, Red), pansus dibentuk melalui rapat paripurna. Karena sudah sesuai dengan amanat dan musyawarah beberapa hari lalu,” ujar Andi kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa sebelumnya DPRD sudah menggelar beberapa kali musyawarah pembahasan TP2D yang beberapa hari lalu sudah dilantik di pendapa bupati. “Bahwa menurut pendapat rekan-rekan anggota DPRD dan fraksi, ada indikasi pengangkatan tim TP2D tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Andi.
Andi menambahkan bahwa pihak DPRD menganggap itu sudah melanggar aturan. “Dalam beberapa hari ke depan, DPRD akan melakukan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, termasuk ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), untuk mendalami lebih lanjut tentang perihal TP2D ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan bahwa pihak legislatif berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Hal itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang berlaku. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Dokumentasi Radar Ijen
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti