Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah digaungkan pemerintah pusat, beberapa waktu lalu. Moda transportasi pun sudah bersiap kehilangan banyak penumpang lagi tahun ini.
Di sejumlah daerah, regulasi terkait operasional angkutan umum mengenai larangan mudik masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi. Tak terkecuali di Bondowoso. Di Kota Tape sendiri, hanya ada satu angkutan transportasi umum yang beroperasi. Yakni bus di Terminal Bondowoso.
“Informasi dari pusat, pelarangan mudik memang sudah diputuskan. Tetapi mekanisme dan pelaksanaan larangan mudik sedang dibahas. Jadi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut lagi,” ujar Bayu Aji, Kepala Seksi (Kasi) Pengangkutan Orang dan Barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso.
Mobile_AP_Rectangle 2
Masyarakat harus gigit jari terkait larangan mudik tahun ini dalam masa pandemi Covid-19. Sudah dua kali pemerintah pusat melarang mudik Hari Raya Idul Fitri. Bayu mengatakan, tahun lalu walau pandemi, terminal Bondowoso masih tetap beroperasi. “Masih beroperasi. Tapi dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Terkait pelaksanaan itu kami menunggu arahan lagi dari kementerian dan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah memutuskan pelarangan mudik tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang. Termasuk saat libur Natal dan tahun baru 2020.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah digaungkan pemerintah pusat, beberapa waktu lalu. Moda transportasi pun sudah bersiap kehilangan banyak penumpang lagi tahun ini.
Di sejumlah daerah, regulasi terkait operasional angkutan umum mengenai larangan mudik masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi. Tak terkecuali di Bondowoso. Di Kota Tape sendiri, hanya ada satu angkutan transportasi umum yang beroperasi. Yakni bus di Terminal Bondowoso.
“Informasi dari pusat, pelarangan mudik memang sudah diputuskan. Tetapi mekanisme dan pelaksanaan larangan mudik sedang dibahas. Jadi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut lagi,” ujar Bayu Aji, Kepala Seksi (Kasi) Pengangkutan Orang dan Barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso.
Masyarakat harus gigit jari terkait larangan mudik tahun ini dalam masa pandemi Covid-19. Sudah dua kali pemerintah pusat melarang mudik Hari Raya Idul Fitri. Bayu mengatakan, tahun lalu walau pandemi, terminal Bondowoso masih tetap beroperasi. “Masih beroperasi. Tapi dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Terkait pelaksanaan itu kami menunggu arahan lagi dari kementerian dan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah memutuskan pelarangan mudik tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang. Termasuk saat libur Natal dan tahun baru 2020.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah digaungkan pemerintah pusat, beberapa waktu lalu. Moda transportasi pun sudah bersiap kehilangan banyak penumpang lagi tahun ini.
Di sejumlah daerah, regulasi terkait operasional angkutan umum mengenai larangan mudik masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi. Tak terkecuali di Bondowoso. Di Kota Tape sendiri, hanya ada satu angkutan transportasi umum yang beroperasi. Yakni bus di Terminal Bondowoso.
“Informasi dari pusat, pelarangan mudik memang sudah diputuskan. Tetapi mekanisme dan pelaksanaan larangan mudik sedang dibahas. Jadi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut lagi,” ujar Bayu Aji, Kepala Seksi (Kasi) Pengangkutan Orang dan Barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso.
Masyarakat harus gigit jari terkait larangan mudik tahun ini dalam masa pandemi Covid-19. Sudah dua kali pemerintah pusat melarang mudik Hari Raya Idul Fitri. Bayu mengatakan, tahun lalu walau pandemi, terminal Bondowoso masih tetap beroperasi. “Masih beroperasi. Tapi dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Terkait pelaksanaan itu kami menunggu arahan lagi dari kementerian dan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah pusat sudah memutuskan pelarangan mudik tahun ini. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang. Termasuk saat libur Natal dan tahun baru 2020.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Solikhul Huda