BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kebijakan hak asimilasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan (rutan) tahun 2021 lalu masih terus berjalan. Di Lapas Kelas II B Bondowoso, sudah ratusan warga binaan yang mendapat keringanan asimilasi tersebut.
“Total ada 187 orang yang mendapatkan asimilasi. Dengan perincian asimilasi di rumah 107 orang, pembebasan bersyarat (PB) 46 orang, dan cuti bersyarat (CB) 34 orang,” ujar Sarwito, Kepala Lapas Bondowoso.
Kebijakan asimilasi masih dilanjutkan untuk tahun ini. Menurut Sarwito, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dewasa dan anak hingga 31 Desember 2021. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
Adapun Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sarwito menambahkan, terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, pihaknya menekankan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, seluruh petugas perlu mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan.
Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Bahwa pihak yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak bapas, kepolisian, dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat di masa pandemi ini,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan