DABASAH, RADARJEMBER.ID – Semakin hari pinjaman online atau pinjol semakin gencar ditawarkan kepada masyarakat. Termasuk melalui pesan singkat WhatsApp. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada terhadap hal tersebut, agar tidak sampai terjerat dalam penawaran manis tapi berujung pahit ini.
Beberapa dampak negatif pinjol ilegal, misalnya bunga yang tinggi, disertai teror tagihan yang biasanya terjadi. Selain itu, masih ada kemungkinan pencurian data keuangan. Hal itu biasanya terjadi ketika percaya dengan modus penipuan sekali klik di media sosial.
Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution, ketika berkunjung ke Pendapa Bupati, Senin (27/2), menyampaikan, memang tidak semua pinjol ilegal. Biasanya jika legal, maka ada batasan aturan yang harus dilaksanakan. Salah satunya batasan bunga untuk kalangan tertentu. Untuk pinjaman UMKM, batasan bunganya yakni 24 persen dalam satu tahun, atau sekitar 2 persen per bulan.
Selain itu, legalitas pinjol juga dapat diamati melalui proses penawarannya. Sebab, menurutnya, pinjol legal penawarannya tidak boleh dilakukan melalui SMS atau pun WhatsApp. “Kalau pinjol legal tidak boleh melakukan penawaran melalui SMS dan WA. Sedangkan yang ilegal ini, ya terserah mereka. Penawarannya bisa SMS, bisa WA, bisa macam-macam,” imbuhnya.
Disinggung tentang adanya bank panci atau bank titil, kata Hardi, secara survei mereka sedikit membantu. Kemudian, bank tersebut sudah memiliki izin resmi, walaupun bunganya memang terbilang cukup tinggi. Oleh sebab itu, literasi keuangan dianggap dibutuhkan. “Agar masyarakat bisa memilih antara bank panci atau bank konvensional,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, seharusnya pemerintah lebih responsif terhadap fenomena pinjol ilegal. Selain itu, sinergisitas antara Polri, OJK, dan instansi terkait lainnya, juga perlu untuk terus dikuatkan. Meskipun sejauh ini sudah ada ribuan situs pinjol yang diblokir oleh pihak terkait.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin menilai edukasi keuangan juga dapat mendukung peningkatan, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Namun jauh dari itu, masyarakat juga dianggap dapat terhindar dari jerat investasi bodong hingga pinjaman ilegal. “Masyarakat diharapkan dapat menghindari kejahatan keuangan. Seperti investasi bodong dan pinjol ilegal,” terangnya. (ham/c2/dwi)