DABASAH, RADARJEMBER.ID – Pemkab Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemerintah. Tahun ini, bukannya ada penambahan TPP, melainkan pengurangan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Peraturan itu berlaku sejak tanggal 15 Februari 2023 yang diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjelaskan perlu menetapkan perbup tentang TPP PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Anggota tim Badan Anggaran DPRD Bondowoso Tohari membenarkan disahkannya perbup tersebut. Menurutnya, proses penetapan TPP itu telah sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tape tersebut. “Iya sudah ditetapkan dan dibebankan kepada APBD Bondowoso,” katanya.
Dia juga menambahkan, ketetapan perbup tersebut justru menurunkan nominal TPP tahun ini. “APBD sekarang itu sekitar Rp 2 triliun lebih, dan saat ini TPP PNS justru berkurang,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso Bambang Soekwanto enggan memberikan penjelasan tentang perbup tersebut. Beberapa kali dikonfirmasi dia justru melempar ke BPKAD. “Monggo (silakan, Red) ke BPKAD,” ujarnya.
Bahkan, saat dikonfirmasi ke Kepala BPKAD Bondowoso Wiratmo Mulyanto juga enggan menerangkan soal TPP tersebut. Dia juga melempar ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bondowoso untuk informasi lebih lanjut. “Untuk TPP bisa klarifikasi ke bagor (bagian organisasi, Red),” timpalnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Sugiono Eksantoso mengaku belum mengetahui jelas tentang nominal TPP tahun ini. Namun, pada tahun 2022 TPP seluruh PNS cukup beragam. Paling tinggi Rp 7 juta lebih per bulan untuk PNS di lingkungan sekretariat daerah. Sementara, paling rendah berada di Dinas Perpusda dan Kearsipan Bondowoso. “Saya belum paham dasarnya apa kok diturunkan TPP PNS. Kemungkinan besar karena APBD rendah,” timpalnya. (mun/c2/dwi)