23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Januari, Ada 168 Janda Baru

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus perceraian di Bondowoso selama Januari 2021 memperlihatkan angka yang cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bondowoso telah memutus 168 perkara. Sejumlah perkara ini tidak hanya yang terdaftar pada Januari, melainkan ada yang sudah terdaftar tahun lalu, namun baru diputus.

Panitera muda, Suria Akbar mengatakan, dari total 168 kasus, sebanyak 51 di antaranya adalah cerai talak. Yakni perceraian yang diajukan pihak suami. Sedangkan 117 perkara lainnya adalah cerai gugat. Yakni perceraian yang diajukan pihak istri. “Kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti ini. Jadi, masih tetap faktor yang mendominasi adalah faktor ekonomi” terangnya.

Dijelaskannya, faktor yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian di antaranya karena faktor ekonomi. Berikutnya karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Juga karena kekerasan dalam rumah tangga hingga faktor mabuk. “Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling mendominasi terjadinya perceraian,” bebernya. Dalam sebulan, ada 59 perkara perceraian yang disebabkan faktor ekonomi. Berikutnya sebanyak 57 perkara karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurutnya, seharusnya orang menikah itu tidak lupa bahwa sebenarnya pernikahan itu adalah sunah nabi, bukan yang lain. Setelah itu, baru muncul istilah hak dan kewajiban. Baik yang harus dijalankan oleh suami maupun yang harus dijalankan oleh istri. Menurutnya, apa yang menjadi hak dari seorang istri adalah kewajiban dari seorang suami. Begitu pun sebaliknya. “Kalau suami sudah menjalankan kewajibannya, baru dia berhak mendapatkan haknya.” ungkapnya.

Suria juga menjelaskan, sebenarnya dalam sebuah perkawinan kewajiban dari seorang istri hanyalah satu. Yakni patuh kepada suaminya. Sementara, untuk hak yang harus didapatkan sangat banyak. Di antaranya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Hal tersebut menjadi kewajiban suami tentunya. Tapi pada saat pandemi, sepertinya hak istri banyak yang tidak terpenuhi dalam hal ekonomi. Dari hal tersebut banyak perkara perceraian terjadi karena cerai gugat yang diajukan oleh istri.  Seperti yang terjadi selama Januari ini.

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus perceraian di Bondowoso selama Januari 2021 memperlihatkan angka yang cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bondowoso telah memutus 168 perkara. Sejumlah perkara ini tidak hanya yang terdaftar pada Januari, melainkan ada yang sudah terdaftar tahun lalu, namun baru diputus.

Panitera muda, Suria Akbar mengatakan, dari total 168 kasus, sebanyak 51 di antaranya adalah cerai talak. Yakni perceraian yang diajukan pihak suami. Sedangkan 117 perkara lainnya adalah cerai gugat. Yakni perceraian yang diajukan pihak istri. “Kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti ini. Jadi, masih tetap faktor yang mendominasi adalah faktor ekonomi” terangnya.

Dijelaskannya, faktor yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian di antaranya karena faktor ekonomi. Berikutnya karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Juga karena kekerasan dalam rumah tangga hingga faktor mabuk. “Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling mendominasi terjadinya perceraian,” bebernya. Dalam sebulan, ada 59 perkara perceraian yang disebabkan faktor ekonomi. Berikutnya sebanyak 57 perkara karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.

Menurutnya, seharusnya orang menikah itu tidak lupa bahwa sebenarnya pernikahan itu adalah sunah nabi, bukan yang lain. Setelah itu, baru muncul istilah hak dan kewajiban. Baik yang harus dijalankan oleh suami maupun yang harus dijalankan oleh istri. Menurutnya, apa yang menjadi hak dari seorang istri adalah kewajiban dari seorang suami. Begitu pun sebaliknya. “Kalau suami sudah menjalankan kewajibannya, baru dia berhak mendapatkan haknya.” ungkapnya.

Suria juga menjelaskan, sebenarnya dalam sebuah perkawinan kewajiban dari seorang istri hanyalah satu. Yakni patuh kepada suaminya. Sementara, untuk hak yang harus didapatkan sangat banyak. Di antaranya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Hal tersebut menjadi kewajiban suami tentunya. Tapi pada saat pandemi, sepertinya hak istri banyak yang tidak terpenuhi dalam hal ekonomi. Dari hal tersebut banyak perkara perceraian terjadi karena cerai gugat yang diajukan oleh istri.  Seperti yang terjadi selama Januari ini.

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kasus perceraian di Bondowoso selama Januari 2021 memperlihatkan angka yang cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bondowoso telah memutus 168 perkara. Sejumlah perkara ini tidak hanya yang terdaftar pada Januari, melainkan ada yang sudah terdaftar tahun lalu, namun baru diputus.

Panitera muda, Suria Akbar mengatakan, dari total 168 kasus, sebanyak 51 di antaranya adalah cerai talak. Yakni perceraian yang diajukan pihak suami. Sedangkan 117 perkara lainnya adalah cerai gugat. Yakni perceraian yang diajukan pihak istri. “Kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti ini. Jadi, masih tetap faktor yang mendominasi adalah faktor ekonomi” terangnya.

Dijelaskannya, faktor yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian di antaranya karena faktor ekonomi. Berikutnya karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Juga karena kekerasan dalam rumah tangga hingga faktor mabuk. “Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling mendominasi terjadinya perceraian,” bebernya. Dalam sebulan, ada 59 perkara perceraian yang disebabkan faktor ekonomi. Berikutnya sebanyak 57 perkara karena faktor perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.

Menurutnya, seharusnya orang menikah itu tidak lupa bahwa sebenarnya pernikahan itu adalah sunah nabi, bukan yang lain. Setelah itu, baru muncul istilah hak dan kewajiban. Baik yang harus dijalankan oleh suami maupun yang harus dijalankan oleh istri. Menurutnya, apa yang menjadi hak dari seorang istri adalah kewajiban dari seorang suami. Begitu pun sebaliknya. “Kalau suami sudah menjalankan kewajibannya, baru dia berhak mendapatkan haknya.” ungkapnya.

Suria juga menjelaskan, sebenarnya dalam sebuah perkawinan kewajiban dari seorang istri hanyalah satu. Yakni patuh kepada suaminya. Sementara, untuk hak yang harus didapatkan sangat banyak. Di antaranya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Hal tersebut menjadi kewajiban suami tentunya. Tapi pada saat pandemi, sepertinya hak istri banyak yang tidak terpenuhi dalam hal ekonomi. Dari hal tersebut banyak perkara perceraian terjadi karena cerai gugat yang diajukan oleh istri.  Seperti yang terjadi selama Januari ini.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca