Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pencabulan merupakan masalah klasik yang masih terus terjadi bahkan mengalami peningkatan di Bondowoso. Artinya, hal itu membutuhkan langkah serius dari semua pihak, khususnya Pemkab Bondowoso dan sejumlah instansi terkait lainnya. Terlebih, tak jarang korban pencabulan hingga pemerkosaan takut untuk berbicara dan melapor. Akibatnya, sulit mendeteksi kejadiannya dan tidak ada efek jera bagi para pelaku tindakan tercela itu.
BACA JUGA : Sanggar Tari Sembagi Arutala Kerap Tampil, Ekonomi Ikut Bangkit
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, jumlah kasus pencabulan dan pemerkosaan di Bondowoso pada 2021 sebanyak 23 kasus. Kemudian, mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 25 kasus. Mirisnya, pelaku pencabulan rata-rata adalah orang dekat, bahkan keluarga korban itu sendiri. Hal itu membuat para korban enggan untuk melapor, karena dianggap sebagai aib keluarga. Tidak heran jika para pelaku dan korban memilih untuk diam begitu saja. Padahal tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti siapa pun itu yang dilaporkan,” ucap Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.
Mobile_AP_Rectangle 2
Identitas korban juga harus dipastikan terlindungi. Sementara, bila pelaku adalah kerabat dekat korban, maka namanya juga dilindungi. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi, untuk melindungi korban. Wimboko menambahkan, proses recovery korban pencabulan ataupun kekerasan seksual lainnya tidaklah sebentar. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari semua pihak. “Untuk membantu korban pencabulan kembali ke dunianya,” katanya.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Sumaryati, menerangkan, pelayanan korban kasus kekerasan pada anak tiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan kasus yang sudah dilaporkan di aplikasi Simponi, pada tahun 2022 hingga bulan November, tercatat ada 54 kasus yang telah dilakukan pendampingan.
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pencabulan merupakan masalah klasik yang masih terus terjadi bahkan mengalami peningkatan di Bondowoso. Artinya, hal itu membutuhkan langkah serius dari semua pihak, khususnya Pemkab Bondowoso dan sejumlah instansi terkait lainnya. Terlebih, tak jarang korban pencabulan hingga pemerkosaan takut untuk berbicara dan melapor. Akibatnya, sulit mendeteksi kejadiannya dan tidak ada efek jera bagi para pelaku tindakan tercela itu.
BACA JUGA : Sanggar Tari Sembagi Arutala Kerap Tampil, Ekonomi Ikut Bangkit
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, jumlah kasus pencabulan dan pemerkosaan di Bondowoso pada 2021 sebanyak 23 kasus. Kemudian, mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 25 kasus. Mirisnya, pelaku pencabulan rata-rata adalah orang dekat, bahkan keluarga korban itu sendiri. Hal itu membuat para korban enggan untuk melapor, karena dianggap sebagai aib keluarga. Tidak heran jika para pelaku dan korban memilih untuk diam begitu saja. Padahal tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti siapa pun itu yang dilaporkan,” ucap Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.
Identitas korban juga harus dipastikan terlindungi. Sementara, bila pelaku adalah kerabat dekat korban, maka namanya juga dilindungi. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi, untuk melindungi korban. Wimboko menambahkan, proses recovery korban pencabulan ataupun kekerasan seksual lainnya tidaklah sebentar. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari semua pihak. “Untuk membantu korban pencabulan kembali ke dunianya,” katanya.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Sumaryati, menerangkan, pelayanan korban kasus kekerasan pada anak tiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan kasus yang sudah dilaporkan di aplikasi Simponi, pada tahun 2022 hingga bulan November, tercatat ada 54 kasus yang telah dilakukan pendampingan.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pencabulan merupakan masalah klasik yang masih terus terjadi bahkan mengalami peningkatan di Bondowoso. Artinya, hal itu membutuhkan langkah serius dari semua pihak, khususnya Pemkab Bondowoso dan sejumlah instansi terkait lainnya. Terlebih, tak jarang korban pencabulan hingga pemerkosaan takut untuk berbicara dan melapor. Akibatnya, sulit mendeteksi kejadiannya dan tidak ada efek jera bagi para pelaku tindakan tercela itu.
BACA JUGA : Sanggar Tari Sembagi Arutala Kerap Tampil, Ekonomi Ikut Bangkit
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, jumlah kasus pencabulan dan pemerkosaan di Bondowoso pada 2021 sebanyak 23 kasus. Kemudian, mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi 25 kasus. Mirisnya, pelaku pencabulan rata-rata adalah orang dekat, bahkan keluarga korban itu sendiri. Hal itu membuat para korban enggan untuk melapor, karena dianggap sebagai aib keluarga. Tidak heran jika para pelaku dan korban memilih untuk diam begitu saja. Padahal tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti siapa pun itu yang dilaporkan,” ucap Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko.
Identitas korban juga harus dipastikan terlindungi. Sementara, bila pelaku adalah kerabat dekat korban, maka namanya juga dilindungi. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi, untuk melindungi korban. Wimboko menambahkan, proses recovery korban pencabulan ataupun kekerasan seksual lainnya tidaklah sebentar. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari semua pihak. “Untuk membantu korban pencabulan kembali ke dunianya,” katanya.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Sumaryati, menerangkan, pelayanan korban kasus kekerasan pada anak tiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan kasus yang sudah dilaporkan di aplikasi Simponi, pada tahun 2022 hingga bulan November, tercatat ada 54 kasus yang telah dilakukan pendampingan.