30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

DPRD Bondowoso Bakal Bentuk Pansus TP2D

Masih Anggap Salahi Aturan Peraturan Bupati

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso masih menjadi sorotan legislatif. DPRD Kabupaten Bondowoso menganggap bahwa pembentukan TP2D menjadi salah satu bentuk tak patuhnya Pemkab Bondowoso atas hasil fasilitasi rancangan peraturan bupati (perbup) dari gubernur, beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni adanya nama Muhammad Khozin selaku Ketua TP2D merupakan bukan unsur pimpinan OPD Bondowoso.

Padahal, pada Pasal 7 sudah dijelaskan bahwa Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan OPD. “Apa yang dihasilkan dari hasil fasilitasi gubernur wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Baik itu pengurangan, penambahan, ataupun perubahan yang tercantum dalam hasil fasilitasi,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Sutriyono.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menambahkan bahwa pihak legislatif berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Hal itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang ada. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Mengingat banyaknya ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh bupati, menjadi keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso untuk segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Panitia Khusus (Pansus) Perbup TP2D,” kata Dhafir.

Sebelumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menuturkan terkait penetapan Khozin sebagai Ketua TP2D. Menurut dia, polemik hasil fasilitasi rancangan perbup dari gubernur beberapa waktu lalu yang menjelaskan bahwa ketua TP2D berasal dari unsur pimpinan OPD sudah mendapat solusi.

“Sudah ada jalan keluarnya, karena Pak Sekda sebagai pengarahnya. Daripada mengambil kepala OPD, kurang pas dan kurang kuat bobotnya. Kalau dari OPD, sama dengan OPD lain. Akhirnya, kami rembuk, sekda sebagai pengarah TP2D,” tegasnya.

Salwa menambahkan, kehadiran TP2D sangat dibutuhkan. “Tenaga yang ada untuk menjalankan tugas dan visi misi pemerintahan. Menurut saya, sangat tepat sekali terhadap apa saja sektor yang perlu dibenahi dan masih kurang,” paparnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso masih menjadi sorotan legislatif. DPRD Kabupaten Bondowoso menganggap bahwa pembentukan TP2D menjadi salah satu bentuk tak patuhnya Pemkab Bondowoso atas hasil fasilitasi rancangan peraturan bupati (perbup) dari gubernur, beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni adanya nama Muhammad Khozin selaku Ketua TP2D merupakan bukan unsur pimpinan OPD Bondowoso.

Padahal, pada Pasal 7 sudah dijelaskan bahwa Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan OPD. “Apa yang dihasilkan dari hasil fasilitasi gubernur wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Baik itu pengurangan, penambahan, ataupun perubahan yang tercantum dalam hasil fasilitasi,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Sutriyono.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menambahkan bahwa pihak legislatif berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Hal itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang ada. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Mengingat banyaknya ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh bupati, menjadi keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso untuk segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Panitia Khusus (Pansus) Perbup TP2D,” kata Dhafir.

Sebelumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menuturkan terkait penetapan Khozin sebagai Ketua TP2D. Menurut dia, polemik hasil fasilitasi rancangan perbup dari gubernur beberapa waktu lalu yang menjelaskan bahwa ketua TP2D berasal dari unsur pimpinan OPD sudah mendapat solusi.

“Sudah ada jalan keluarnya, karena Pak Sekda sebagai pengarahnya. Daripada mengambil kepala OPD, kurang pas dan kurang kuat bobotnya. Kalau dari OPD, sama dengan OPD lain. Akhirnya, kami rembuk, sekda sebagai pengarah TP2D,” tegasnya.

Salwa menambahkan, kehadiran TP2D sangat dibutuhkan. “Tenaga yang ada untuk menjalankan tugas dan visi misi pemerintahan. Menurut saya, sangat tepat sekali terhadap apa saja sektor yang perlu dibenahi dan masih kurang,” paparnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso masih menjadi sorotan legislatif. DPRD Kabupaten Bondowoso menganggap bahwa pembentukan TP2D menjadi salah satu bentuk tak patuhnya Pemkab Bondowoso atas hasil fasilitasi rancangan peraturan bupati (perbup) dari gubernur, beberapa waktu lalu. Salah satunya yakni adanya nama Muhammad Khozin selaku Ketua TP2D merupakan bukan unsur pimpinan OPD Bondowoso.

Padahal, pada Pasal 7 sudah dijelaskan bahwa Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan OPD. “Apa yang dihasilkan dari hasil fasilitasi gubernur wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Baik itu pengurangan, penambahan, ataupun perubahan yang tercantum dalam hasil fasilitasi,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Sutriyono.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menambahkan bahwa pihak legislatif berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Hal itu berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang ada. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Mengingat banyaknya ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh bupati, menjadi keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso untuk segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Panitia Khusus (Pansus) Perbup TP2D,” kata Dhafir.

Sebelumnya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menuturkan terkait penetapan Khozin sebagai Ketua TP2D. Menurut dia, polemik hasil fasilitasi rancangan perbup dari gubernur beberapa waktu lalu yang menjelaskan bahwa ketua TP2D berasal dari unsur pimpinan OPD sudah mendapat solusi.

“Sudah ada jalan keluarnya, karena Pak Sekda sebagai pengarahnya. Daripada mengambil kepala OPD, kurang pas dan kurang kuat bobotnya. Kalau dari OPD, sama dengan OPD lain. Akhirnya, kami rembuk, sekda sebagai pengarah TP2D,” tegasnya.

Salwa menambahkan, kehadiran TP2D sangat dibutuhkan. “Tenaga yang ada untuk menjalankan tugas dan visi misi pemerintahan. Menurut saya, sangat tepat sekali terhadap apa saja sektor yang perlu dibenahi dan masih kurang,” paparnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca