Hindari Jalan Berlubang di Ajung Jember, Pemotor Tertabrak Mobil Hingga Dilarikan ke RS

Jumai RJ • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:48 WIB
DATANGI TKP: Anggota unit lakalantas Polres jember saat mendatangi lokasi kecelakaan di jalan raya Desa Rowo Indah, Krcamatan Ajung pada Senin (5/10) pagi. (SATLANTAS POLRES JEMBER)
DATANGI TKP: Anggota unit lakalantas Polres jember saat mendatangi lokasi kecelakaan di jalan raya Desa Rowo Indah, Krcamatan Ajung pada Senin (5/10) pagi. (SATLANTAS POLRES JEMBER)

Radar Jember – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Dusun Langsepan, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Senin (5/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pengendara Honda Beat nopol P 6248 GR, Supriyatin, 48, warga Desa Rowo Indah, harus dilarikan ke IGD RS Universitas Muhammadiyah Jember.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai Supriyatin dengan Toyota Kijang Innova nopol P 1029 K yang disopiri Dwi Martin Indriyana, 43, warga Kecamatan Kalisat. Kedua kendaraan melaju dari arah utara menuju selatan.

Baca Juga: Pemkab Jember Bentuk Satgas Khusus Penegak Aturan Penataan Pasar Tanjung

Sesampainya di lokasi kejadian, Supriyatin diduga menghindari jalan berlubang dengan berbelok ke kanan. Namun, dari arah belakang melaju Kijang Innova sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Akibat benturan, pengendara motor bersama penumpangnya terjatuh. Supriyatin mengalami luka di bagian kepala dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan kecelakaan terjadi karena pengendara motor kurang memperhatikan kondisi lalu lintas saat menghindari jalan berlubang.

“Ketika menghindari jalan berlubang, pengendara tidak memperhatikan kendaraan yang searah di belakangnya,” kata Tommy. Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. 

Sementara, kecelakaan akibat jalan berlubang juga menyoroti kewajiban penyelenggara jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Akhiri Konflik Pedagang, Gus Fawait Tetapkan Jam Jualan Pasar Tanjung 20.30 WIB

Jika belum dapat diperbaiki, maka jalan rusak tersebut wajib diberi tanda atau rambu peringatan.

Artinya, tanggung jawab tidak otomatis dibebankan kepada pengendara. Dalam setiap kasus, perlu dilihat penyebab kecelakaan secara menyeluruh, termasuk perilaku pengendara, kondisi kendaraan, serta kondisi dan kelayakan jalan. (jum/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
honda beat Lakalantas kijang innova kecelakaan jember