Radar Jember - Kecelakaan yang terjadi malam hari ataupun mendekati Subuh, patut dicurigai kondisi sang sopir itu seperti apa. Apakah mengantuk atau mabuk akibat minuman beralkohol?
“Kalau kecelakaan pada malam hari termasuk mendekati subuh itu antara sopirnya ngantuk atau mabuk,” ucap Yusman Arif warga Tanggul.
Tinggal dekat di jalan nasional Jember–Surabaya, dia paham rata-rata kecelakaan pada malam hari ada dua penyebabnya. “Paling menyebalkan itu kalau sopirnya mabuk. Mau menolong itu malas,” tuturnya.
Baca Juga: Niat Beli Es untuk Istri, Motor Warga Jember Ini Akhirnya Malah Raib
Seperti kecelakaan yang terjadi di Raya Nasional jurusan Jember - Surabaya, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari Selasa (5/5/2026) pukul 03.30.
Rupaya sang sopir mobil Avanza Aimas Ariul Al Amin 25, kepalanya nggeliyeng, pengelihatannya tiba-tiba buram. Terpengaruh alkohol alias minuman keras.
Dalam kecelakaan tersebut, mobil Avanza itu menghantam truk bermuatan pakan ternak. Saat itu, Avanza melaju dari arah Jember menuju Surabaya dengan tiga penumpang di dalamnya.
Sopir bersama tiga orang termasuk dilarikan sopir ke IGD Puskesmas Bangsalsari. Ketiga penumpang masing-masing Tri Oktaf Jodi 25 warga Desa Tamansari, Gladis Agustira 18, dan Triya Wilis Agustina, keduanya warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru.
Diduga kuat dalam pengaruh minuman keras, kendaraan yang dikemudikan Aimas tiba-tiba oleng ke kanan hingga melewati garis marka jalan.
Baca Juga: Update Laka Lantas Jember Terbaru: Bentor Oleng Tabrak Scoopy
Nahas, dari arah berlawanan muncul truk Colt Diesel yang dikemudikan Kusman 39, warga Banyuwangi, bermuatan sekitar 9 ton pakan ternak. Tabrakan keras pun tak terhindarkan.
“Mobil dari arah timur tiba-tiba oleng ke kanan dan langsung menghantam bagian depan truk. Jaraknya sudah terlalu dekat, saya tidak bisa menghindar,” ujar Kusman.
Benturan keras membuat kedua kendaraan ringsek. Truk sempat melintang di badan jalan, menutup sebagian jalur nasional hingga arus lalu lintas harus diberlakukan sistem buka-tutup.
Kapolsek Bangsalsari AKP Sugiyono memastikan, kecelakaan ini dipicu kelalaian sopir yang berada di bawah pengaruh alkohol. “Hasil pemeriksaan menunjukkan sopir Avanza dalam pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Di hadapan petugas, Aimas mengaku tidak sepenuhnya sadar saat mengemudi. “Saya tidak tahu truk itu dari arah mana. Saya baru sadar setelah benturan,” ujarnya.
Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: Pengaruh Alkohol! Avanza Tiga Orang Penumpang Tabrak Truk
Temuan lain di lokasi, petugas juga mendapati senjata tajam di bawah jok mobil Avanza saat olah TKP. Sementara itu, saksi di lokasi menyebut mobil tersebut sejak awal sudah melaju tidak stabil. “Dari jauh sudah terlihat oleng,” kata Andreas (23), penumpang truk.
Kanit Laka Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah, menegaskan kecelakaan terjadi karena kendaraan keluar jalur. “Avanza oleng ke kanan hingga melewati garis tengah, sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan,” jelasnya.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi. Kasus ini kini ditangani Unit Laka Lantas Polres Jember.
Sementara warga Tanggul, Yusman menambahkan, pengendara dalam kondisi mabuk tidak hanya kendaraan dari arah berlawanan yang dirugikan. Melainkan, kendaraan dari belakang juga. “Karena kendaraannya tiba-tiba oleng,” paparnya.
Dia mengaku, sahabatnya pernah mengalami kecelakaan dengan pemotor yang sedang mabuk. “Teman saya yang kondisinya fit, justru meninggal dunia kecelakaan dengan pengendara motor yang mabuk,” ungkapnya. (jum/dwi)
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
* UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) - Pasal 311: Orang yang sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan (termasuk mabuk) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
* Jika Mengakibatkan
o Luka ringan/kerusakan barang: Penjara hingga 4 tahun/denda Rp8 juta.
o Luka berat: Penjara hingga 10 tahun/denda Rp 20 juta.
o Kematian: Penjara hingga 12 tahun/denda Rp 24 juta.
Editor : Imron Hidayatullahh