Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Kronologinya: Hendak ke Acara Pernikahan, Warga Sumberbulus Jember Tewas Tertemper KA Pandanwangi, Empat Ibu Lainnya Selamat dari Maut

Jumai RJ • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:19 WIB
LOKASI KEJADIAN: Anggota Polsek Ledokombo bersama petugas KAI saat melakukan olah TKP di lokasi seorang ibu tertemper KA Pandanwangi di Dusun/Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Minggu (19/10).
LOKASI KEJADIAN: Anggota Polsek Ledokombo bersama petugas KAI saat melakukan olah TKP di lokasi seorang ibu tertemper KA Pandanwangi di Dusun/Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Minggu (19/10).

SUMBERBULUS, Radar Jember – Langit sore di Dusun Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, tampak cerah ketika sekelompok ibu-ibu berjalan beriringan menuju acara pernikahan.

Mereka melangkah di sepanjang rel kereta api yang membelah desa, jalan pintas yang biasa dilalui warga.

Namun keceriaan sore itu berubah menjadi duka mendalam ketika salah satu dari mereka, Misyati 45, tidak sempat menghindar saat KA Pandanwangi melintas.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (19/10) pukul 15.00, di petak jalur antara Stasiun Ledokombo  dan Stasiun Sempolan.

Berdasarkan keterangan saksi, korban berjalan paling belakang bersama empat temannya yang lebih dulu menyeberang.

Saat kereta datang dari arah Jember, keempat ibu lainnya berhasil menyelamatkan diri, namun Misyati tertemper hingga terpental ke bawah jembatan.

“Korban dan saksi tidak mengetahui jadwal kereta yang melintas. Mereka melintas rel agar bisa lebih cepat sampai ke lokasi hajatan,” ujar Kapolsek Ledokombo AKP Fathur Rozaq.

Ia menambahkan, korban meninggal di tempat dengan luka berat di bagian kepala dan tangan.

“Kami imbau masyarakat agar tidak lagi melintasi rel kereta api sembarangan. Jalur ini sangat berbahaya dan hanya untuk kepentingan perkeretaapian,” tegas Fathur Rozaq.

Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat.

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api karena berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta maupun diri sendiri,” jelasnya.

Cahyo juga mengingatkan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta. (jum/kin/dwi)

Editor : M. Ainul Budi
#Pandanwangi #Jember #banyuwangi #Kereta