KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah persoalan di ranah domestik yang kemudian disembunyikan bahkan tak seorang pun boleh ikut campur. Sebaliknya, negara telah memasukkannya ke dalam jenis kejahatan dan negara harus memberikan perlindungan. Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus ikut turun menyelesaikan.
Rata-rata, korban KDRT ialah perempuan dan anak-anak. Sebagai kelompok rentan, jenis KDRT yang dialami juga bermacam-macam. Tak hanya berupa kekerasan secara fisik yang diterima istri untuk dikategorikan sebagai KDRT. Tetapi juga kekerasan verbal, psikis, seksual, hingga ekonomi. Memang, yang paling tampak kasat mata adalah fisik. Tak jarang, berujung hilangnya nyawa istri di tangan suaminya.
Baru-baru ini, warga Jember digemparkan dengan kabar meninggalnya seorang perempuan yang dianiaya oleh suaminya sendiri. Tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Ditelusuri lebih jauh, hubungan rumah tangga mereka sering diwarnai dengan perseteruan. Puncaknya pada Selasa (9/1) lalu, pertikaian tersebut membuat perempuan tiga anak itu meregang nyawa setelah mengalami benturan keras di bagian kepala akibat dorongan sang suami.
Kejadian memilukan itu secuil cerita yang terangkat ke permukaan. Sangat mungkin hal serupa ada di sekeliling. Namun, jauh dari sorotan publik. Sebab, pihak korban tak berani melaporkan atau menganggapnya sebagai aib yang harus disimpan rapat-rapat. Padahal KDRT juga merupakan persoalan publik. Tentu, meninggalnya seorang istri di tangan suami di Desa Jatisari tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Terutama dalam relasi rumah tangga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mencatat telah menyelesaikan 50 laporan kasus KDRT selama 2023. Sedangkan satu kasus KDRT yang menyebabkan seorang istri meninggal masih dalam proses penanganan.
Kasat Reskrim Polres Jember Abid Uais Al Qarni Aziz menyebut, perkara terkait perempuan dan anak telah menjadi atensi besar di badan kepolisian. Baik Polri maupun jajaran polres. “Tentu dalam penanganannya kami selalu mengedepankan percepatan penanganan, pengungkapan, sehingga masyarakat (korban, Red) merasa terfasilitasi,” paparnya saat ditemui di Mapolres Jember, Kamis (11/1).
Pihak kepolisian mengakui benar-benar menaruh keseriusan dalam menangani kasus KDRT. Meski demikian, tak serta-merta langsung pada penindakan pidana terhadap pelaku. Sebelum melangkah lebih lanjut, pihaknya melakukan restorative justice terlebih dahulu. Gelar perkara mediasi antara korban dengan pelaku bertujuan penyelesaian perkara dengan kesepakatan. “Kami berikan kewenangan atau hak untuk pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Uwais mengatakan, terkait penanganan tersebut akan dilihat terlebih dahulu perkaranya. Jika memang kedua belah pihak dari kasus KDRT tersebut ingin berdamai, pihaknya akan memberikan ruang. Tidak seluruhnya kasus masuk ke ranah pidana. (sil/c2/nur)
Editor : Radar Digital